Asik Pesta Sabu, Tiga Kurir Sabu Digerebek Polisi

Inilahjambi,TANJABBAR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berhasil menciduk penyalahguna narkotika jenis sabu di dalam Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasatnarkoba Iptu Junaidi Anton mengakui pihaknya telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, pada akhir pekan lalu di Jalan Siswa Ujung, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan itu berjumlah tiga orang, masing masing berinisial RH (42), warga Jalan Tegel Ireng, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, BS (35), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sriwijaya, TA (36) warga Gang Alfallah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kasat Narkoba menjelaskan, tiga pelaku ini memang sudah lama menjadi target operasi pihaknya, hanya saja baru sekarang ini berhasil diamankan.

“Penangkapan tiga orang pelaku itu merupakan Informasi dari masyarakat jika disalah satu rumah, di Jalan Siswa Ujung sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Anton, bersama tim langsung melakukan pengintaian dan langsung bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

“Pada saat melakukan penggerebekan, kita melihat salah satu pelaku inisial RH berlari kearah belakang, dan selanjutnya dilakukan pengejaran. Pelaku pun berhasil diringkus,” tandasnya, Selasa 8 Agustus 2017.

Selanjutnya, anggota langsung memanggil Ketua RT setempat guna melakukan pengeledahan rumah.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti narkotika berhasil ditemukan dari lokasi tersebut, diantaranya. 1 paket sedang narkoba jenis sabu seberat 4,45 gram bruto, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto, 1 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram bruto, sejumlah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.735.000 dan aneka barang bukti lainnya.

Hari itu juga, lanjut Kasat, ketiga pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jonto pasal pasal 123 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika jenis Shabu, penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tandas Anton.

 

 

 

(Azhari)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN