Bacalon KONI Batanghari Belum Kembalikan Berkas, Muk Zam: Pengembalian Berkas Calon Tak Boleh Diwakili

Inilahjambi.com, BATANGHARI– Empat Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Batanghari, belum mengembalikan berkas formulir pendaftaran ke Tim Penjaringan. Padahal, masa pengembalian sudah dibuka sejak Senin (21/11).

Anggota Tim Penjaringan, Mohd Zamani mengatakan, jika dilihat dari tahapan yang sudah dipublik oleh panitia, tahapan pengembalian formulir dari bakal calon kepada panitia penjaringan 21-25 November 2022. Hanya saja, sampai detik ini belum ada yang mengembalikan. “Belum ada satu pun dari empat bakal calon yang mengembalikan formulir,” kata Mohd Zamani.

Pada tahapan sebelumnya, papar pria yang biasa disapa Muk Zam ini, ada empat bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran. Mereka adalah H Martius, Tandri, Junaidi Nazaruddin dan Asep Husban Kamil.

Masing-masing mengambil formulir secara langsung dan ada pula melalui perwakilan. Namun, kata Muk Zam, untuk pengembalian berkas tersebut pihaknya menegaskan tidak boleh diwakili. “Untuk pengembalian berkas tidak boleh diwakili melainkan harus bakal calon bersangkutan,” tegasnya.

Untuk lolos sebagai calon kata dia, masing-masing bakal calon harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. “Setidaknya ada 13 poin yang harus dipenuhi sehingga bisa dinyatakan lolos sebagai calon,” pungkasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN