Ratusan Karung Baju Bekas dari Singapura Disita dari Perairan Tungkal
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Satuan Pol Air Polda Jambi berhasil menyita 750 karung baju bekas ilegal bernilai ratusan juta rupiah yang berasal dari Singapura, di perairan Tungkal, Tanjung Jabung Barat pada Selasa 5 April 2016 pukul 11 Wib.
Dijelaskan Dir Pol Air Polda Jambi, AKBP S, Tinambunan, terungkapnya penyelundupan ratusan karung pakaian bekas ini, ketika Polair melakukan patroli rutin di parairan Kuala Tungkal.
Melihat KM Dijaya 3 melintas dari perairan Batam menuju perairan Kuala Tungkal, polisi langsung memeriksa muatan kapal. Ternyata kapal tersebut bermuatan 750 karung pakaian bekas asal Singapura.
“Nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen kapal dan barang muatan,” ujar Tinambunan, Kamis 7 April 2016 di Markas Polair Polda Jambi.
Dalam kasus penyelundupan ini Polair menetapkan 5 tersangka warga Jambi yakni Nahkoda Kapal, ABK dan Pemilik barang berinisial R serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal dan 750 karung pakaian bekas. BB itu kini disimpan di Markas Polair Polda Jambi.
Dipaparkan Tinambunan, tersangka akan dijerat pidana karena melakukan penyelundupan dibidang impor dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 milyar.
“Kasus ini akan kita perdalam lagi dan melakukan pengembangan karena penyelundupan ini baru pertama kalinya terjadi Jambi,” tutup dia.
(Zalman Irwandi)
