Cabuli Keponakan Sendiri, Warga Merangin Terancam 15 Tahun Penjara
Inilahjambi, MERANGIN – Warga Kandis, Kabupaten Merangin berinisial RH (35) ini, bejad betul perangainya. Dia tega mencabuli keponakannya sendiri Mawar (9) saat tertidur di depan televisi.
Tak perlu diceritakan kronologis pencabulan itu. Namun polisi menekankan, pelaku akan dikenakan Pasal 81, 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ditegaskan Kapolres Merangin AKBP Munggaran, pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi di Mapolres. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu korban, NV, pada 3 April 2016 ke Polres Merangin.
“Kejadian hari Sabtu 26 Maret 2016, sekitar pukul 04.00. Ibu korban melapor pada 3 April 2016 setelah mengetahui anaknya dicabuli. Anggota Polres Merangin bergerak cepat menangkap pelaku (RF) dirumahnya,” kata Kapolres, Kamis 7 April 2016.
(Kil)
