Kesal Ditagih Utang, Pria Bangko Ini Acungkan Senjata Api, Dorrr!
Inilahjambi, MERANGIN – AD (33), warga Bangko, Kabupaten Merangin ini, tampaknya kesal sekali ke Yasri. Pria terakhir ini bersama temannya menagih utang ke AD (33).
AD mendadak tersulut emosi, karena Yasri dan temannya menagih utang sambil berkata kasar ke istrinya. Tanpa berpikir panjang, AD cabut pistol dan mengacungkan ke udara, sambil meanrik pelatuk, Dorrrr!
Alhasil, AD ditangkap aparat Kepolisian Resor Merangin, karena penyalahgunaan/memiliki senjata api secara ilegal.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran, menjelaskan, AD telah ditahan, karena melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata api.
“Awalnya dua orang datang ke rumah AD hari Jumat 1 April 2016 lalu sekitar pukul 14.00 di cucian motor sebelah Hotel Cantika, Kelurahan Dusun Bangko. Mereka bermaksud menagih utang.
Tapi Yasri berkata kasar kepada istrinya, hingga emosi AD terpancing dan mengeluarkan satu tembakan.
“Sekarang AD telah kita tahan, atas adanya pengaduan pelapor Fachril dengan LP/A-27/IV/2016/Res Merangin,” tutupnya.
(Kil)