Bakal Tua di Penjara, John Kei Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan

Bakal Tua di Penjara, John Kei Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan


Inilah Jambi – Berakhir sudah kasus penyerangan dan pembunuhan oleh John Kei cs beberapa waktu lalu. Jhon Kei yang saat ini berusia 51 tahun, diramalkan akan menghabiskan masa tuanya di penjara, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei.

Dengan putusan tersebut, John dinyatakan hakim secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Vonis itu tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta John Kei dihukum 18 tahun penjara.
Sejumlah anak buah John Kei juga sudah menjalani sidang vonis dengan hukuman yang bervariasi.
Mereka yakni
Yeremias vonis 13 tahun,
Bukon 14 tahun,
Bony 13 tahun,
Samuel 13 tahun,
Hendra Yanto 13 tahun, dan
Danil 15 tahun.

Baca juga:

Dalam kasus tersebut, John Kei melakukan penyerangan disertai pembunuhan. John Refra Kei alias John Kei (51) ditangkap bersama 29 anak buahnya atas dugaan kasus penyerangan disertai pembunuhan, Minggu (21/6).

Penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya merupakan buntut dari penyerangan yang dilakukan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei di Tangerang.

Di sana, anak buah John Kei merusak rumah Nus Kei, menembakkan senjata api, dan sejumlah fasilitas umum di perumahan itu.

Selain itu, John Kei dan anak buah juga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang anak buah Nus Kei di Cengkareng. Selain itu, seorang anak buah Nus Kei juga luka-luka.

Penyerangan ini merupakan imbas dari masalah tanah yang jadi sumber konflik keduanya.


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN