Bawaslu Kaji Laporan soal Salam 2 Jari Anies di Konferensi Gerindra

Teks Sumber: Detik.com

Inilahjambi – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menyinggung Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pose salam 2 jari Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra. Dia menyebut tindakan itu menjadi temuan pelanggaran yang bisa dilaporkan berbagai pihak.

Baca lagi : Anies Pose Salam 2 Jari, Gerindra: Itu 4 Jari, Simbol The Jak

“Kan ada Pasal 280 di mana mengatakan bahwa seorang pejabat administrasi dilarang melakukan sebuah, mengeluarkan putusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon ataupun salah satu peserta pemilu,” kata Fritz kepada wartawan di kantor PPATK, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa 18 Desember 2018.

Namun Fritz mengaku belum melihat video ataupun foto Anies saat berpose salam 2 jari. Fritz memastikan pihaknya akan mengkaji laporan soal salam dua jari Anies itu.

“Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan atau nanti Bawaslu DKI akan segera melakukan pengkajian apakah ada unsur kesengajaan, apakah emang ada unsur yang untuk menguntungkan salah satu paslon itu nanti bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu,” ungkap Fritz.

Fritz lalu bicara soal sanksi jika pejabat negara melanggar Pasal 280 UU Pemilu. Dia menjelaskan, jika terbukti bersalah, pejabat yang melanggar bisa sampai dipenjara.

“Apabila pejabat itu terbukti, (sanksinya) itu sampai pidana penjara sampai dengan maksimal 3 tahun penjara,” terang Fritz.

Peristiwa Anies berpose salam dua jari terjadi di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018 kemarin. Bawaslu Jabar telah mendapatkan informasi itu dan langsung menyelidiki peristiwa tersebut.

Baca lagi : Mayat Remaja Siswa SMK DB 4 Kota Jambi Ditemukan di Bawah Jembatan…

“Kami sedang mintakan laporan utuhnya dari Bawaslu Kabupaten Bogor, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak,” kata komisioner Bawaslu Jabar, Yulianto, kepada detikcom, Selasa 18 Desember 2018.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN