Beda Perlakuan Partai pada Zola dan Setnov yang Terjerat Korupsi 

Inilahjambi – Meski telah resmi menyandang status sebagai pesakitan, Setya Novanto masih tetap dipertahankan sebagai kader Partai Golkar. Nasib Setnov masih lebih mujur ketimbang Zumi Zola. Gubernur Jambi non-aktif itu telah dipecat partainya, Partai Amanat Nasional (PAN), setelah tersangkut kasus gratifikasi.

Setya Novanto baru saja divonis bersalah atas korupsi mega proyek E-KTP yang merugikan negara rugi Rp 2,3 triliun. Di persidangan, ia terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta atas peranannya dalam mega korupsi itu. Namun, meski sudah divonis bersalah, Setnov nyatanya tak kunjung dipecat oleh partai berlambang pohon beringin itu.

Golkar memang terkesan enggan memecat Setnov. Sekjen Golkar, Lodewijk F Paulus mengatakan partainya masih akan mengkaji pemecatan Setnov. Ia berdalih, proses hukum yang dijalani Setnov belum berakhir.

“Ya tunggu. Masalah beliau belum tuntas, nih. Masih berproses,” kata Lodewijk di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Sementara Bambang Soesatyo, Ketua DPR yang berasal dari Fraksi Golkar, justru sama-sekali tidak menganggap Setnov sebagai aib partai. Bamsoet malah mengungkapkan hal sebaliknya. Ia mengatakan, meski sudah divonis sebagai koruptor, seluruh kader internal Partai Golkar akan tetap menaruh hormat kepada Setnov.

Menurutnya, Setnov akan tetap dihormati sebagai salah satu kader terbaik partai.

“Kami tetap menghormati (Setnov) sebagai salah satu mahkota partai. Sampai kapanpun kami akan menghormati beliau,” jelas Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Pada Selasa, (24/4), Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan ketua umum Partai Golkar itu dengan hukuman penjara 15 tahun disertai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Setnov juga mesti membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 7,3 juta.

Setelah divonis, Setnov, dengan suara getir menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Tanpa mengurangi rasa hormat, setelah konsultasi, kami mohon untuk pikir-pikir,” ujar Setya Novanto kepada hakim Yanto Selasa (24/4).

Beda Nasib

Setya Novanto terbilang beruntung. Setidaknya ia masih belum dipecat partai. Ia tak bernasib sama dengan Zumi Zola, Gubernur Jambi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, karena tersandung kasus gratifikasi. Zumi diduga menerima Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Saat ini, Zumi masih ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kasusnya pun masih belum disidangkan. Bedanya, meski hakim pengadilan Tipikor belum ketok palu, Zumi sudah dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).

PAN mengklaim pemecatan terhadap Zumi sudah terjadi ketika ia resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Namun pemecatan itu baru diumumkan satu hari setelah ia resmi ditahan KPK pada 9 April lalu.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang mengumumkan itu secara langsung di depan awak media. Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Zumi telah resmi dipecat sebagai kader PAN.

“Otomatis-lah. Dia sudah jauh hari dipecat. Sudah lama,” kata Zulkifli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Setnov dan Zumi sama-sama merupakan pejabat negara. Sama-sama melanggar hukum.Tapi partai tempat mereka bernaung punya standar masing-masing dalam memperlakukan mereka.

 

(kumparan.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN