Bos Miras Oplosan Syamsudin Simbolon asal Bandung Ditangkap Aparat Kepolisian Jambi
Ket Foto: Aparat Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap Bos Miras Oplosan Syamsudin Simbolon/Polda Jambi
Inilahjambi — Bos pengoplos minuman keras yang jadi tersangka utama dalam kasus tewasnya 61 orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terciduk di Bayung Lencir oleh aparat Ditreskrimsus Polda Jambi pada Selasa malam, 17 April 2018, tepat di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Penangkapan ini diakui Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Rabu 18 April 2018.
Atas keberhasilan tersebut, Polda Jawa Barat banyak mengucapkan terimakasih kepada Polda Jambi.
“Polda Jabar mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dengan Polda Jambi sehingga berhasil menangkap pelaku pengoplosan miras di Palembang,” ungkapnya.
Muchlis menambahkan, dari pengakuan tersangka, rencananya akan melarikan diri ke Sumatra Utara.
“Saat ini, tersangka akan kita kirim ke Polda Jabar dengan menggunakan pesawat terbang,” tukasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo, mengatakan, pihaknya akan segera menggeledah jumpa pers terkait penangkapan Syamsudin oleh aparat Kepolisian Jambi.
Syamsudin sendiri, rumahnya di Cicalengka sudah digeledah Polda Jabar. Ada bunker berisi miras oplosan yang total menewaskan 61 orang.
Rumah Syamsudin terletak di jalan raya Bandung-Garut. Rumah itu tiga lantai dan ada kolam renang di dalamnya. Rumah itu juga menjadi gudang penyimpanan miras oplosan.
Sumber berita:
Polda Jambi Ringkus Tersangka Miras Oplosan yang Menewaskan 61 Orang di Jabar
(Agregasi berita kabardaerah. com)