Bupati Batanghari Sampaikan Nota Pengantar RANPERDA

Inilahjambi – Pada acara Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari, Bupati Batanghari Ir.H.Syahirsah.SY menyampaikan nota pengantar Tujuh Rancangan Peraturan Daerah pada hari Jumat 2 Februari 2018.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Batanghari menyampaikan, untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 241 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan PERDA di lakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Selanjutnya Bupati Batanghari menyampaikan Tujuh RANPERDA Kab.Batanghari yakni, Ranperda tentanng penambahan penyertaan modal pemerintah Batanghari kepada PDAM Tirta Batanghari, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal PEMKAB Batanghari kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 Tahun 2016 tentang perangkat Desa, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah 22 Tahun 2007 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan Desa, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 Tahun 2006 tentang kewenangan Desa.

Dirinya juga menyampaikan bahwa RANPERDA yang disampaikan tersebut bermaksud agar menjadi pedoman dan dasar hukum penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta guna melaksanakan amanah, dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kita harapkan bersama agar RANPERDA tersebut dapat di bahas secara bersama sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku sehingga RANPERDA yang di ajukan tersebut dapat segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

 

(Ade Subrata )

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN