Saluttt, Bupati Merangin Ajak PNS dan Warga Bayar Zakat dan Sedekah, Ini Programnya
Inilahjambi, MERANGIN – Bupati Merangin Al Haris meluncurkan program gerakan kemanusiaan seribu untuk negeri. Program melalui Baznas Kabupaten Merangin ini, diharapkan mampu menggairahkan seluruh lapisan masyarakat untuk membayar zakat, infaq dan sadaqoh.
Dikatakan bupati, rukun Islam ada lima. Salah satu dari rukun Islam tersebut membayar zakat.
“Tidak murni Islam seseorang, kalau tidak melaksanakan kelima rukun Islam itu, termasuk membayar zakat,” ujar Bupati.
Siapa saja yang wajib membayar zakat? Dijelaskan bupati, masyarakat Merangin yang berpenghasilan diatas Rp 3.700.000,- perbulan, wajib mengeluarkan zakat. Kemudian salurkan zakat itu kepada lembaga resmi, Baznas Kabupaten Merangin.
Potensi zakat dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Merangin yang berjumlah 6.734 orang, yang wajib membayar zakat sebanyak 4.498 orang. PNS yang wajib membayar zakat tersebut, gajinya diatas Rp 3.700.000,-.
Zakat yang harus dibayar untuk PNS gajinya diatas Rp 3.700.000,- itu, sebesar Rp 447.347.941,- perbulan.
Sedangkan PNS yang belum wajib membayar zakat karena gajinya masih dibawah Rp 3.700.000,-sebanyak 2.236 orang.
Untuk PNS yang belum wajib membayar zakat diimbau untuk berinfaq dan bersedekah setiap menerima gaji, besarnya berdasarkan kesepakatan di masing-masing satuan kerja.
Lalu bagaimana jika ada PNS yang tidak mau membayar zakat? Bagi PNS perangkat daerah yang beragama Islam yang tidak mau berzakat, harus membuat pernyataan tertulis.
“Pernyataan tertulis itu, nanti disampaikan kepada saya,” terang Bupati.
Ketua Baznas Kabupaten Merangin H Syafrudin Hadi mengharapkan, agar semua lapisan masyarakat mendukung sepenuhnya program bupati tersebut. Laksanakan gerakan kemanusiaan seribu untuk negeri ini guna kemakmuran masyarakat bawah.
“Melalui zakat, infaq dan sadaqoh, hidup akan menjadi indah, rezeki yang diberikan Allah akan menjadi berkah, keluarga kita akan menjadi sakinah, anak menjadi soleh dan solehah,” terang H Syafrudin Hadi.
H Syafrudin Hadi menegaskan, salurkan zakat, infaq dan sadaqoh melalui rekening Baznas Merangin di Bank Sembilan Jambi dengan nomor rekening zakat 1000037318 dan nomor rekening 1000031166 untuk Infaq dan Sadaqoh.
Untuk masyarakat yang mau membayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), dapat menyalurkannya ke nomor rekening Zakat 00000275-01-001131-30-2. Sedangkan untuk masyarakat yang berinfaq dan sadaqoh ke rekening nomor 00000275-01-002027-30-2.
(Kil/adv)