Demo Warga Pentagen, Ini Komentar Kejari Sungaipenuh

Inilahjambi – Buntut dari bentrok Desa Seleman dengan Pendung Talang Genting beberapa waktu lalu, hingga terjadi penyerangan, pembakaran, pengerusakan, penjarahan dan penganiayaan oleh Warga Seleman terhadap Desa Pendung Talang Genting.

Akhirnya warga Pendung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci menggelar aksi di kantor Kejaksaan dan Pengadilan Kota Sungaipenuh Jumat 25 Januari 2019 pukul 08.30 wib.

Baca jugaRatusan Warga Pentagen Geruduk Kejaksaan dan Pengadilan Sungaipenuh

Tindakan tersebut dipicu tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Jalaludin, Siti Saleha dan Muhammad Awal, sedangkan jaksa menggunakan pasal 187 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum hanya menuntut 2 tahun 6 bulan, 2 tahun 8 bulan dan 2 tahun 6 bukan terhadap masing-masing terdakwa.

Pihak korban dari Desa Pentagen menolak hasil keputusan jaksa, sebab warga korban tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak 3 Desa Seleman atau terdakwa, sementara kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Islah yang dilakukan hanya dengan memimpin di dua Desa dan masyarakat yang tidak memenangkan, sementara dengan korban tidak ada dilibatkan.

Dan bukti di persidangan terdakwa diancam pasal 187 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kami protes meminta jaksa tersebut, meminta pemulihan tersebut 15 tahun penjara” ungkapnya.

Lihat lagi: Sandiaga Uno ke Jambi Tanpa Koordinasi, SAH: Jangan…

Kajari Sungaipenuh Romi Arizyanto, SH, MH setuju para pendemo menjelaskan tentang melakukan tuntutuan ada yang memberatkan dan ada yang meringankan, yang memberatkan adalah terdakwa kurang berterima terang, karena ini adalah yang besar, hal yang meringankan yang belum pernah diharapkan, usia lanjut, keberadaan surat perdamaian yang ditandatangani oleh Bupati, perangkat desa kedua belah pihak.

Dijelaskannya untuk bantuan juga sudah disalurkan.

“Informasi dari Bupati ada bantuan, tapi masyarakat membantahnya, setelah kita periksa terakhir ada nnantuan dari dinas sosial, melalui masing-masing korban masing-masing, kepala dinas sosial yang ikut” ungkap Romi.

Terkait soal jumlah bervariasi, dari Rp.5 juta, Rp. 15 juta ada yang Rp. 25 juta, “mengundang beragam, ada yang 5 juta, 15 juta dan 25 juta” ungkapnya.

Terkait soal pemulihan Romi tentang penolakan terhadap artikel yang diterapkan 15 tahun tetapi tidak boleh minimumnya, untuk keadailan disetujui 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan. “Keputusan sudah diberikan, nanti tergantung pada keputusan lagi yang menentukan keputusannya” ungkapnya.

Setelah mengelar Aksi di Kejaksaan, warga Pendung Talang Genting mengeglar aksi lanjutan ke kantor Pengadilan Sungai Penuh.

Dari salah satu pejabat Pengadilan Negeri Sungai Penuh kepada warga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutuskan pengadilan perkara yang sesuai tujuan, dan memutuskan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Kita akan putuskankan sesuai dengan fakta hukum yang ada, dan aspirasi ini akan saya sampaikan kepada majelis hakim ” ungkapnya.

 

Berita ini sudah tayang di Kerincitime.co.id jaringan Inilahjambi.com

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN