Diduga Bunuh Berencana SAD MSU, Temenggung Jelita: Pelaku Sudah 2 Bulan Kerja di PT APL

Inilahjambi.com, BATANGHARI– Pasca diketahui dan diamankannya pelaku pembunuhan secara penembakan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batang Hari. Temenggung SAD di Desa Padang Kelapo Kecamatan MSU meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) memberlakukan hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

Temenggung Jelita saat ditemui oleh awak Media di Markas Polisi Sektor (Mapolsek) MSU mengatakan jika kejadian pembunuhan itu sudah direncanakan oleh terduga. Namun ia mengatakan belum tahu motif dari pelaku itu melakukan penembakan kepada salah satu warganya (SAD) itu apa dan buat siapa?.

“Pembunuhan ini jelas sudah berencana sebelumnya, sehingga saat warga kami balik melewati jalan tempat penembakan itu mereka langsung menembak ke warga kami yang dilakukan oleh Dua orang asli warga Padang Kelapo semuanya, salah satunya yang dilihat langsung oleh kawan korban yaitu mantan Kades (MM) Padang kelapo, dan satunya lagi juga orang asali Padang Kelapo juga, sebab dari KTP sampai KK saja saat ini jelas Padang Kelapo dan mereka bekerja di PT APL sebagai keamanan,” ungkap Temenggung Jelita.

Saat disinggung tentang kedekatan atau permesalahan antara pelaku dengan korban, Temenggung Jelita mengatakan sama sekali tidak pernah ada komplik antara mereka.

“Yang nembak itu salah satunya Mantan Kades terakhir menjadi Kades Tahun 2012, nah dari dia jadi Kades di Padang Kelapo sampai saat penembakan itu, kami semua tidak ada pernah bermesalah atau bermusuhan dengan dia, namun kami tidak tahu kenapa dia tiba-tiba melakukan itu, memang sih dia selama Dua bulan ini dipakai untuk bekerja di APL sebagai keamanan PT itu, tapi kami selama ini tidak pernah bermesalah dengan warga lokal Desa Padang Kelapo,” ujarnya.

“Nah, kebetulan kan Suku Anak Dalam ini kan sedang melakukan perkara yang di kantor pengadilan, mungkin bisa jadikan asumsi kami mungkin bisa jadi karena sakit hati sebab dalam hal menggugat hal itu, bisa jadi seperti itu tindakan kepada warga kami, karena kalau serasa kami masalah yang lain tidak ada dengan (MM).

Sebagai Temenggung SAD, Jelita minta kepada pihak kepolisian agar hukum diberlakukan sebagai mana sebenarnya, karena dijelaskan Jelita, jika mereka (SAD) melakukan hukum Adat sesuai hukum dalam adat warga SAD, pihak kepolisian atau negara tidak membolehkan hukum itu dijalankan melaikan harus dikembalikan ke tingkat hukum Negara.

“Sebenarnya begini, kalau Hukum Adat, ini mungkin negara tidak mengizinkan karena apa? Hukumnya itu hukum nyawa diganti nyawa, nah makanya diberikan dengan Pemerintah tapi dengan syarat mohon dari kami sebagai Suku Anak Dalam, harus Pemerintah menegakkan hukum yang adil karena kita menerima untuk dibawakan ke hulum Negara,” pintanya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN