Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak, PT HAL di Muara Bulian Dilaporkan Eks Karyawan ke Kapolda

BATANGHARI, Inilahjambi.com Diduga sebanyak Empat orang karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, Dipecat secara sepihak Oleh pihak Komisaris PT. HAL.

Pemecatan itu diketahui tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga ke Empat orang karyawan yang di PHK secara sepihak tersebut melaporkan pimpinan PT. HAL dengan laporan pemalsuan jabatan ke satuan penengak hukum Polda Jambi.

Pada pelaksanaan pemecatan itu, diduga salah satu oknum PT HAL yakni Donald Wiraatmajaya sebagai Komisaris PT HAL melakukan pemecatan dengan cara memalsukan jabatan direktur untuk mengeluarkan surat PHK.

Donald Wiraatmaja yang tercatat dalam akta notaris seyogianya sebagai komisaris PT. HAL itu yang bergerak diperkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Pemayung, resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada tanggal 1 agustus 2022
Dengan STPL Nomer : LP / B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto.

Menurut salah satu penggugat Siasdianto mengatakan “Kami, empat orang karyawan ini adalah Siasdianto, M Azmi, Mulyadi, dan M Taufik. Mereka mengaku sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu. Sementara, sejak Januari hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan dikirim melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya (23/08/2022).

Dia juga menjelaskan sejak Januari 2022, haknya bersama Tiga orang rekannya sebagai karyawan tidak dibayarkan bahkan dengan waktu yang singkat dari saat pembayaran gaji dikatakannya, bukannya gaji yang mereka terima tetapi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima, itu pun melalui pesan singkat WhatsApp untuk pemecatan itu(surat PHK).

“Surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, sedangkan dibawah nama Donal tersebut tertera tulisan direksi,” ujar Sisdiyanto.

menurut Sisdiyanto, Donald bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut, dirinya mengetahui dengan jelas secara pribadi bahkan juga dari teman-temannya juga mengatakan jika Donald itu bukan direktur pada PT. HAL melainkan hanya komisaris.

“Saya dan rekan melaporkan ke Polda atas dugaan pemalsuan jabatan yang diduga dilakukan oleh Ronald. Kita melapor atas dugaan pemalsuan jabatan,yang membuat saya kesal, gaji dan tunjungan hari raya (THR) sebelumnya tidak dibayar oleh perusahaan, saya minta pihak berwenang supaya hak-hak kami bisa dibayarkan”, tesgasnya.

Siasdianto sebagai warga Aro Muara Bulian ini mengaku untuk mendapatkan haknya itu, ia mencoba lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari perusahan.

Bahkan dia mengaku saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan.

“Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang”, sebut Siasdianto yang didampingi dua rekannya.

Ditanya alasan pemecetan dirinya, kata Siasdianto menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil. Tapi anehnya kita dipecat satu orang, yang masuk tiga orang ke Perusahaan.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN