Dishub Provinsi Jambi: Truk Sembako dan LPG Bebas Melintas Selama Lebaran

Inilahjambi – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah membatasi larangan operasional angkutan batubara dan angkutan barang saat arus mudik. Namun, angkutan BBM, Sembako dan LPG boleh melintas saat lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Provinai Jambi Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi mengatakan, khusus angkutan yang sifatnya kebutuhan pokok masyarakat tidak diatur.

Baca juga: Dishub Provinsi Jambi Cek Kesiapan Teknis Armada Umum Angkutan Lebaran 2019

“Pembatasan operasional angkutan itu hanya untuk angkutan batubara dan angkutan barang. Kalau angkutan yang sifatnya membawa kebutuhan pokok masyarakat itu tidak dilarang,” sebut Wing.

Ditambahkan Wing, pembatasan larangan operasional saat lebaran akan berlaku pada tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.

“Terkhusus di Provinsi Jambi kita mulai tanggal 31 Mei sampai 9 Juni 2019. Dikarenakan Jambi merupakan jalan lintasan,” ujarnya.

Lihat lagi: H-5 Idul Fitri 2019 Truk Batubara Dilarang Melintasi Jalur Mudik

Wing juga berharap, para pelaku usaha angkutan batubara dan angkutan barang lainnya dapat mentaati surat edaran pembatasan larangan operasional tersebut.

“Ini demi menciptakan suasana mudik lebaran tahun 2019 dapat lebih aman dan nyaman,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN