Dititip Emak untuk Disekolahkan, Gadis 16 Tahun ini Malah ‘Digarap’ Kakek Angkatnya

Ilustrasi

Inilahjambi – Seorang pria tua berusia 69 tahun mencabuli anak gadis yang dititip di rumahnya oleh orang tuanya. Atas perbuatannya, kakek berinisial MN (69) warga kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, itu ditangkap polisi

Pelaku diamankan setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan tidak senonoh tersebut ke pihak berwajib.

Baca juga: Pria Bejad Culik, Perkosa dan Jual Perempuan Bisu Tuli untuk Beli Sabu

Kepada sejumlah media, Kapolres Batanghari melalui, Kasat Reskrim AKP Dhadag Anindito membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, tersangka diamankan setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Batanghari. Tersangka sendiri, kita tangkap pada Rabu, 5 Desember lalu di rumahnya,” ungkapnya, Jumat 7 Desember 2018.

Korban merupakan anak angkat tersangka yang dititipkan dari ibu kandungnya, dengan tujuan agar diasuh sampai besar dan di sekolahkan oleh pelaku.

Namun MN malah mencabuli gadis yang dititipkan itu. Tidak hanya di dalam rumah, aksi bejat kakek tersebut, tapi juga saat berada di pondok kebun miliknya.

“Ibu kandung korban berada di Pulau Jawa, sedangkan korban ini merupakan titipan ibunya kepada MN sejak umur 3 tahun agar diasuh sampai besar sekalian diberi pendidikan,” kata Dhadag.

Terungkapnya aib tersebut, saat korban melapor kepada ibu kandungnya yang di Jawa melalui via ponsel. Mendengar itu.
Ibu korban langsung datang ke Jambi dan langsung melapor ke polisi.

“Korban melapor ke ibu kandungnya karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah angkatnya itu. Tidak terima dengan perbuatan MN, kemudian dilaporkan ke polisi,” tuturnya.

Sejak laporan itu, petugas terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku.

“Awalnya, saat pemeriksaan, MN sempat mengelak atas perbuatannya. Tetapi, setelah diperiksa terus menerus akhirnya tersangka MN mengakui perbuatannya dan langsung kita ditangkap,” tukas Dhadag.

Kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan bejatnya lantaran khilaf, ketika korban pulang dari sekolah.

“Saya melakukannya berulang kali, yakni mulai tahun 2016 sampai tahun 2018, saat ia masih SMP,” kata MN.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di sel Polres Batanghari. Oleh petugas, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN