Dituding Tak Respon Soal Truk Batubara, Dishub Jambi: Dinas ESDM dan Polri Juga Harus Kerjasama….
Ilustrasi/net
Inilahjambi – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi membantah tidak merespon persoalan angkutan batubara yang sudah meresahkan masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi, pihaknya sudah merespon permasalahan angkutan barubara yang terjadi selama ini, dengan memasang rambu pembatasan operasional jam angkutan batubara sebanyak 20 titik.
“Ada 20 titik rambu pembatasan jam operasional mulai dari Muarabungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi,” kata Wing kepada Inilahjambi, Senin 5 November 2018.
Menurut dia, persoalan angkutan batubara tidak dapat diselesaikan semata-mata oleh Dishub Provinsi Jambi.
Sebab masalah itu juga harus ditangani secara bersama-sama oleh stake holder terkait seperti Dinas ESDM, Polri dan pengusaha batu bara. Selain itu lanjut Wing, harus didukung juga dari pemerintah kab/kota penghasil batubara.
“Artinya kabupaten/kota harus tetap memantau lintasan angkutan batu bara di luar jam operasional dengan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing,” lanjutnya lagi.
Pihaknya selama ini, kata Wing, selalu berupaya agar pelanggaran terhadap jam operasional angkutan batu bara tidak ada lagi, namun perlu adanya pengawasan di lapangan oleh kab/kota yang berada di lintasan batubara.
“Kalau cuma mengandalkan anggaran operasional ke Dishub Provinsi Jambi, itu tidak mungkin karena sangat terbatas. Jadi menurut kami ayok kita sama-sama perduli untuk mengatasi permasalahan angkutan batubara ini, ” ajak Wing.
Dishub Provinsi Jambi, tekan Wing, akan selalu respon dan secara berkala mengadakan gakkum bersama-sama Polri dlapangan.
Ditanya mengapa para pengemudi angkutan batubara tetap membandel meski sudah ada rambu pembatasan jam operasional, Wing mengatakan karena para supir harus mengejar trip untuk mengisi kembali muatan batubara.
“Biaya angkut batubara sangat rendah, jadi mereka harus kejar trip sehari,” tutupnya.
Berita sebelumnya:
– Dishub Provinsi Jambi Dituding Tak Respon Persoalan Truk Batubara…
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Sopyan, menunjuk Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang harus lebih bertanggung jawab terhadap persoalan angkutan batubara di Jambi.
Menurut dia, untuk menindak supir truk yang melanggar aturan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, harus didampingi pihak PPNS Dishub Provinsi Jambi serta pihak kepolisian.
“Persoalannya, kami tidak memiliki PPNS tersebut. Hal ini sudah dibicarakan kepada pihak Pemrov berkali-kali namun sampai sekarang belum ditanggapi.” papar Sopyan.
Sopyan berharap, secepatnya polemik ini akan mendapat tanggapan serta diikuti dengan larangan beroperasinya truk batubara bertonase tinggi tersebut.
“Kita akan giring terus persoalan ini ke tingkat provinsi. Secepatnya dikeluarkan larangan, dan terealisasi secepatnya ” pungkas Sopyan.
(Nurul Fahmy)
