DPRD Kota Jambi Ingin Tarif Pajak Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024

DPRD Kota Jambi Ingin Tarif Pajak Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024


Inilah Jambi – Dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Jambi Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota Jambi masih berasal dari hotel dan restoran yang ada di Jambi Senin, (19/2/24)

Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun.

Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan, saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi.

Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN