Dua Kadis Nonjob Karena “Disclaimer Opinion” BPK, Kapan Giliran Sekda Kota Jambi?

Di Dinas Kebersihan Kota Jambi, BPK menemukan sejumlah kejanggalan/kekurangan volume pengadaan kontainer senilai Rp165,09 juta. Lembaga ini memerintahkan Walikota Jambi memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kebersihan.

Selasa 19 Juli 2016 lalu, Walikota Jambi Syarif Fasha menyatakan, pihaknya akan me-nonjob-kan satu lagi kepala dinas. Menurut Fasha, kepala dinas yang akan dinonjobkankan terkait dengan proses lelang yang akan dilaksanakan, dan terkait temuan BPK RI Perwakilan Jambi beberapa waktu lalu.

“Pokoknya yang akan dinonjobkan itu terkait dengan temuan BPK dan terkait dengan proses lelang,“ katanya.

Meski tidak terang, namun dapat diduga Fasha akan menjalankan rekomendasi BPK, dengan mencopot kepala Dinas Kebersihan (DKPP) Kota Jambi. Tapi sebenarnya, selain PU dan DKPP, ada sejumlah pejabat sekelas kepala dinas yang direkomedasikan diberikan sanksi oleh BPK. Mereka yakni Kadispenda, Kadishub, Kadis Perindag dan Kepala Bappeda, Sekretaris DPRD dan Kabag Umum Setda KOta Jambi.

Kesalahannya? Lalai mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas di instansi tersebut. Dalam hal ini, negera dirugikan sebesar Rp37 juta lebih.

Sementara untuk Sekwan dan Kabag Umum, masing-masing bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran presmi asuransi senilai Rp9 juta lebih.

Selanjutnya: Sekda Paling Bertanggung Jawab

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN