Dua Kadis Nonjob Karena “Disclaimer Opinion” BPK, Kapan Giliran Sekda Kota Jambi?

Inilahjambi, KOTA JAMBI  – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi Khairuddin Fikri mendadak dinonjobkan oleh Walikota Jambi dari jabatannya, 13 Juli 2016 lalu.

Berita ini menyeruak baru dua hari setelahnya. Penonaktifan Khairuddin diduga karena rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kota Jambi.

Sekretaris Daerah Kota Jambi Daru Pratomo berkilah. Menurut dia, pengnonaktifan Khairudin terkait keikutsertannya dalam lelang jabatan di Pemerintah Provinsi Jambi.

“Sudah merupakan hasil dari Pansel dan sudah diteruskan ke KASN dan disetujui,” kata Daru Pratomo, pekan lalu.
Namun dalam LHP itu sangat terang rekomendasi BPK, yang memerintahkan Walikota Jambi memberi sanksi berat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Berita terkait:

Kesalahannya adalah kejanggalan laporan di dinas tersebut, khususnya di UPTD Unit Pengelola Campuran Aspal (UPCA) yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain nonjob, Khairudin juga diperintahkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,24 Miliar.

Di PU, bukan hanya kepala dinas yang diancam dicopot. BPK juga merekomendasikan sanksi berat untuk Kepala UPTD UPCA yang dijabat WA, dan seorang kepala sub bagian. Sebelum disanksi, WA juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 5 milyar lebih.

Selanjutnya: DKPP

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN