Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kerinci, Polda Jambi Panggil Pelapor

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kerinci, LSM Gerak Penuhi Panggilan Polda Jambi


Baca juga:

Inilahjambi – Ketua LSM Gerak, M Sidik, mendatangi Polda Jambi pada Rabu 26 Februari 2020.

Kedatangan Sidik guna memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terkait laporan dugaan penggunaan ijazah atrata satu (S1) oleh oknum anggota DPRD Kerinci berinisial DS

“Ini merupakan tindaklanjut dari laporan saya beberapa waktu lalu. Saya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut,” kata M Sidik saat dihubungi inilahjambi, Rabu 26 Februari 2020 malam.

Ketua LSM Gasak itu berharap, pemeriksaan ini nantinya agar polisi secepatnya menindaklanjuti laporannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kita berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Dia mengakui akan memberikan bukti-bukti tambahan bila nantinya penyidik kembali memeriksanya. Dikatakannnya, bahwa setelah pemeriksaan ini, masih tetap menunggu informasi dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

“Mungkin nanti akan ada bukti-bukti tambahan yang akan kita serahkan. Yang jelas hari ini kita masih dalam tahap klarifikasi, untuk langkah kedepan, kita menunggu informasi dari penyidik,” ungkapnya.


Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak


Inilah Jambi – Kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak atau ijazah palsu yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin terus berlanjut. Kasus yang mencuat sejak 2019 ini tengah diselidiki oleh Polda Jambi.

Inilah Jambi menerima salinan pendapat Ahli Hukum dari Universitas Jambi Profesor Bahder Johan Nasution SH M Hum terkait kasus tersebut pada Rabu 21 April 2021.

Baca juga:

Dalam kesimpulannya, Bahder Johan menyebutkan, secara hukum tidak ada keraguan sedikitpun bahwa saudara Edminuddin telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 ayat (7), dengan menggunakan gelar akademik secara tanpa hak.

Perbuatan tersebut, lanjut Johan dalam rekomendasinya, dapat diancam dengaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Ppasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Kasus politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kerinci ini informasinya akan digelar pada Kamis 22 April 2021 di Mapolda Jambi.

Juru Bicara Partai Geindra Jambi, Desnat, membenarkan informasi ini. Menurut dia, besok dirinya akan dipanggil dalam gelar perkara tersebut.

(idp)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN