FACHRORI SIDAK KEHADIRAN ASN PASCA LIBUR IDUL FITRI

Inilahjambi – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum secara langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yaitu, Dinas Pendidikan , Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Senin (10/06).

Tim yang melakukan sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi dibagi menjadi 3 tim yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan Asisten Administrasi Umum (Asisten III). Sekda melakukan sidak ke Bappeda, BKD, Rumah Sakit Jiwa, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, BPSDM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPERA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan.

Usai melaksanakan sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi, Fachrori menyampaikan, sidak hari pertama setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019 berdasarkan surat edaran Menpan RB nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang nantinya BKD Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil dari sidak melalui aplikasihttps://sidina.menpan.go.id paling lambat pada pukul 15.00 WIB.

“Jadi, sidak hari ini berdasarkan surat edaran dari Menteri PAN RB terkait disiplin pegawai negeri setelah kita mendapatkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Nanti hasilnya, akan kita sampaikan secara langsung kepada Bapak Menteri melalui aplikasi dari Kementerian PAN RB,” ujar Fachrori.

“Untuk itu, hari ini kita melakukan pemantauan kehadiran seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, baik itu ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena semuanya harus sudah mulai masuk kerja kecuali pegawai yang cuti dan pegawai yang dalam keadaan sakit,” terang Fachrori.

Fachrori mengemukakan, berdasarkan hasil sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi sampai pada siang ini, tingkat kehadiran sudah diatas 90 persen dan mengharapkan pada batas pelaporan melalui aplikasi nanti bisa mencapai 99 persen.

Lebih lanjut, Fachrori menegaskan, akan melakukan pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) sebesar 30 persen kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama ini tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya dikenakan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010.

“Jadi, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama ini, TPP mereka akan dipotong sebesar 30 persen serta mendapatkan teguran secara tertulis oleh Kepala OPD masing masing sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Sidak ini juga akan dilaksanakan selama 3 hari kedepan sampai hari rabu tanggal 12 Juni 2019,” tegas Fachrori.

Fachrori juga menuturkan, hari ini semua pegawai sudah harus bekerja seperti semula, hendaknya seluruh pegawai bekerja dengan sebaik baiknya karena semangat baru selepas Hari Raya Idul Fitri 1430 H, serta memberikan pelayanan publik secara maksimal guna mendorong percepatan program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi. (Richi, foto: Mulyadi, video: Ardi Susianto)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN