Gaji Kader Posyandu Dipotong, BPM Tuding Dinkes Kota Jambi Pangkal Sebabnya
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Gaji kader Posyandu Kota Jambi dipotong sebesar Rp12 ribu perorang perbulan. Sejumlah kader menjerit, dan mengancam akan berhenti jika gaji mereka tidak penuh.
Baca:
Ombusdman RI perwakilan Jambi bahkan mengamcam akan mengusut soal pemotongan gaji ke ranah hukum
Baca:
Sekretaris BPM, Irawati Sukandar, menyatakan, sebenarnya gaji bukan dipotong, tapi disesuaikan dengan aturan yang ada, yakni peraturan daerah tentang gaji kader Posyandu.
“Dalam perda disebutkan, gaji kader Posyandu sebesar Rp40 ribu perbulan perorang,” katanya kepada inilahjambi, Selasa 12 Juli 2016.
Menurut dia, selama ini Dinas Kesehatan Kota Jambi justru membayar gaji para kader sebesar Rp50 ribu. Padahal dalam Perda hanya Rp40 ribu.
“Sejak tahun ini, penggajian dibayarkan oleh BPM, dan besarannya disesuaikan dengan Perda yakni Rp40 ribu. Dan dipotong pajak sebesar Rp2 ribu, sehingga para kader menerima Rp38 ribu perorang perbulan,” papar Irawati lagi.
Dia menyatakan, selama ini telah terjadi pelanggaran terhadap Perda oleh Dinas Kesehatan, dengan membayar gaji para kader tida sesuai aturan daerah (perda).
“Dulukan yang gaji kader Posyandu pihak Dinkes bukan BPM. Pihak Dinkes telah menyalahi aturan yang ada. Ini salah Pak Sitanggang saat dia menjadi Kepala Dinkes Kota Jambi,” ujar Irawati.
Namun Irawati enggan menjelaskan mengapa sampai saat ini gaji para kader belum dibayar selama lima bulan hingga Juni 2016 ini.
“Kalau itu tanya ke Kepala Badan (BPM) saja. Tapi saat ini dia sedang ke Merangin,” pungkas Irawati.
(Zalman Irwandi)
