Gaji Kader Posyandu Kota Jambi Dipotong, Ombudsman Akan Seret BPM Soal ini ke Ranah Hukum
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyatakan, pemotongan gaji dan honor yang tidak dibayar ke kader Posyandu di Kota Jambi adalah persoalan serius.
Kepala Ombusmand Jambi Taufik Yasak bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum apabila Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat tidak menjelaskan alasan pemotongan gaji dan honor kader posyandu itu.
“Pemerintah Kota Jambi harus segera membayar sisa gaji dan honor kader Posyandu yang belum dibayar selama empat bulan lagi karena ini adalah hak mereka,” ujar Taufik saat dikonfirmasi inilahjambi.com, Rabu 29 Juni 2016.
Taufik menyatakan, pemotongan gaji ini telah melanggar undang-undang yang ada. Pihaknya berinisiatif melaporkan soal ini ke pihak yang berwajib.
Berita terkait:
“Pemkot Jambi melalui BPM harus bisa menjelaskan terkait pemotongan gaji ini, karena pemotongan gaji secara sepihak tanpa penjelasan telah melanggar undang-undang yang ada. Kami akan melaporkan Pemkot Jambi ke pihak yang berwajib,” jelas dia.
Ditambahkannya, kader Posyandu adalah pekerja yang melayani masyarakat jadi harus diutamakan masalah gaji dan honor mereka.
“Mereka (kader posyandu) bekerja sebagai pelayan masyarakat jadi gaji mereka harus dibayar, kalau mereka semua berhenti bekerja ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” tambah dia.
Sebelumnya, sejumlah kader Posyandu Kota Jambi mengaku akan melakukan unjuk rasa ke BPM Kota Jambi, karena telah memotong gaji dan tidak membayar honor mereka.
(Zalman Irwandi)
