Gileee, Ganja 1,6 Ton ini Sempat Lintasi Jambi dan Lolos Sampai Lampung
Inilahjambi, JAKARTA – Ganja seberat 1,6 ton yang dibawa menggunakan sebuah truk dari Aceh ke Lampung dengan melintasi Jambi, berhasil ditangkap aparat di Tulang Bawang, Lampung. 12 orang pelaku ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri, Brigjen Dharma Pongrekun, mengatakan sindikat ini dibekuk di daerah Tulang Bawang Lampung.
“Pada Mei 2016, ada informasi jaringan sindikat narkotika jenis ganja yang dibawa melalui Aceh-Medan-Jambi-Lampung-Jakarta. Mereka menggunakan truk Fuso dengan nopol B 9552 WA,” ujar Dharma Pongrekun di Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 16 Juni 2016.
Atas informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan pergerakan perjalanan truk tersebut. Akhirnya, polisi menangkap dua orang yang membawa truk tersebut di depan Polres Tulang Bawang, Lampung.
“Pada tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 03.00 WIB, di depan Polres Tulang Bawang, Lampung Utara, dilakukan penangkapan. Dua orang berinisial AL dan ZU ada dalam truk tersebut,” kata Dharma.
Di dalam truk, polisi juga menemukan ganja seberat 1,6 ton. Ganja tersebut dikemas dalam plastik dalam satuan kilogram. Polisi, lanjut Dharma, kemudian melakukan pengembangan soal kepada siapa barang tersebut akan diantar dan penyuruh kedua sopir truk.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ZK yang memerintahkan untuk mengantar ganja tersebut ke Jakarta. Pada tanggal 3 Juni, petugas kemudian menangkap orang-orang yang akan menerima barang tersebut,” kata Dharma.
Total ada sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus ini. Inisial pelaku tersebut di antaranya AL, ZU, ZK, IP, RA, AK, R, DR, MF, SR, MS dan SY. Semuanya kemudian dibawa ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
(Sumber Detik)
