Gudang Mie Berformalin Digerebek di Kawasan Simpang Rimbo

Inilahjambi, JAMBI – Usai menggrebek terasi (calok) yang mengandung rodhamin B pekan lalu, kembali Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, sekitar pukul 02:00 Wib, Senin 12 Juni 2017 dini hari berhasil menemukan mie kuning olahan berbahaya karena positif mengandung formalin di kawasan Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Mie olahan yang dibuat oleh salah satu pelaku berinisial HD, warga Kota Jambi tersebut berhasil diamankan oleh pihak BPOM Jambi usai petugas BPOM mendapatkan sejumlah bungkusan mie olahan yang sedang diedarkan oleh para pedagang di salah satu pasar tradisional Angsoduo Jambi, Minggu sore kemarin.

Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna mengakui BPOM telah menemukan satu titik penjual mie kuning olahan yang mengandung formalin sebanyak enam karung.

“Kalau dikilogramkan kurang lebih 200 kg, karena sebagian sudah terjual di Pasar Angsoduo,” katanya, Senin 12 Juni 2017.

Terungkapnya kasus ini, bermula saat pihak BPOM Jambi mengecek setiap makanan dan minuman guna mengetahui kelayakan untuk dikonsumsi masyarakat, terlebih bulan Ramadan.

Kali ini, tidak jauh dari TKP terasi di kawasan Pasar Angsoduo. Saat petugas menyambangi pedagang mi kuning olahan dan memeriksanya, hasilnya positif mengandung formalin.

Pedagang tersebut tidak dapat mengelak. Usai diamankan salah seorang pedagang diminta menunjukkan lokasi gudang olahan mie tersebut.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di tempat gudang olahan mie.

Walhasil, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak BPOM tersebut, enam karung mie olahan atau sebanyak 35 kg perkarungnya itu turut dilakukan pengujian sampel ditempat.

Ironisnya, seluruh mie olahan tersebut positif mengandung bahan formalin yang digunakan untuk pengawet mayat.

Di tempat pengolahan, pihak BPOM juga mendapatkan setengah dirigen formalin, yang diduga menjadi bahan campuran pembuat mie kuning.

“Selain itu, petugas juga menemukan beberapa alat pengolahan mie yang tidak steril dan berkarat, bukan hanya itu saja digudang tersebut petugas juga menemukan tempat pemasakan mie yang tidak baik atau hanya dilapisi dengan seng berkarat,” ungkap Ujang.

Bahkan, dalam pemeriksaan di ruangan lain, petugas juga berhasil menemukan puluhan karung tepung terigu yang diduga telah kadaluwarsa yang masih bertumpuk didalam gudang.

“Bila dilihat, mie kuning olahan itu diduga telah beredar dipasaran tradisional dan pasar lainnya sejak cukup lama,” ujarnya.

Dalam pengakuan sementara, terang Ujang, mie olahan mengandung formalin itu dijual dipasaran dengan harga Rp. 7.000 perkilonya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini 200 kilo mie olahan itu dan 2 liter cairan formalin langsung diamankan untuk disita di kantor BPOM Jambi.

Akibat perbuatannya, pemilik gudang juga terancam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan kejadian ini, Ujang berpesan kepada masyarakat Jambi, agar masyarakat yang hendak membeli mie kuning harus berhati-hati dan waspada.

 

 

(Azhari)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN