Hingga Juli, Utang Pemerintah RI Tembus Rp3.779 Triliun
Hingga Juli, Utang Pemerintah RI Tembus Rp3.779 Triliun
Inilah Jambi – Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan melansir, utang pemerintah pusat sampai dengan bulan Juli 2017 Rp3.779,98 triliun. Jumlah tersebut naik Rp73,46 triliun, dari posisi Juni 2017 sebesar Rp3.706,52 triliun.
Berdasarkan data statistik resmi DJPPR Senin 21 Agustus, utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3.045,0 triliun atau 80,6 persen dari porsi utang dan pinjaman sebesar Rp734,98 triliun atau 19,4 persen dari porsi utang.
Penambahan utang neto selama bulan Juli 2017 sebesar Rp73,47 triliun berasal dari penerbitan SBN (neto) sebesar Rp65,50 triliun dan penarikan pinjaman (neto) sebesar Rp7,96 triliun.
Pemanfaatan utang Pemerintah, terutama yang berasal dari pinjaman, antara lain ditujukan untuk pembiayaan proyek yang dilaksanakan oleh beberapa Kementerian/Lembaga.
Hingga bulan Juli 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertahanan merupakan 3 kementerian yang memiliki porsi terbesar dalam hal pemanfaatan utang untuk pembiayaan proyek atau 66,43 persen dari akumulasi penarikan pinjaman proyek oleh K/L).
Baca juga:
Berdasarkan sektornya, porsi terbesar pemanfaatan utang Pemerintah ditujukan ke sektor Keuangan, Jasa, dan Bangunan atau 75,79 persen dari total outstanding pinjaman), disamping beberapa sektor ekonomi lainnya.
Indikator risiko utang Pemerintah dianggap masih cukup terkendali, dimana di bulan Juli 2017, variable rate ratio berada pada level 11,1 dan refixing rate pada level 18,7.
Sementara itu, indikator jatuh tempo utang dengan tenor hingga 5 tahun turun dari 39,1 persen menjadi 38,9 persen dari total outstanding utang. Dibandingkan bulan sebelumnya, rata-rata perdagangan SBN di pasar sekunder bulan Juli 2017 tercatat cenderung menurun.
Porsi kepemilikan oleh asing atas SBN yang dapat diperdagangkan di bulan Juli 2017 mencapai 39,35 persen. Mayoritas investor asing masih memegang SBN dengan jangka menengah-panjang (di atas 5 tahun).
(Sumber: cnnindonesia.com)