Hingga Penghujung Periode Jokowi, RUU Masyarakat Adat Dipendam

Teks Sumber : RMOL.CO

Inilahjambi – Kelanjutan pembahasan RUU Masyarakat Adat dipertanyakan. Direktur Perkumpulan Hukum dan Masyarakat (HuMa) Dahniar Andriani menuturkan, hingga masa pemerintahan periode ini tersisa 67 hari lagi menjelang Pemilu 17 April 2019, belum ada upaya serius membahas RUU Masyarakat Adat.

Baca lagiSembilan Bandar Sabu Divonis Mati PN Palembang, Dua dari Jambi Tunggu Giliran…

“Mendebarkan karena momentum ini menjadi penanda kuat bahwa RUU Masyarakat Adat sekali lagi diabaikan oleh pemerintah, pengurus negeri ini,” ujar Dahniar dalam keterangan persnya, Selasa 12 Februari 2019.

Dahniar menceritakan, pada akhir November 2013, RUU Masyarakat Adat telah menjadi agenda Progam Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2014, Parlemen bahkan membentuk Pansus untuk membahas RUU tersebut.

Pada masa itu, Presiden SBY menunjuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai koordinator perwakilan pemerintah.

“Sayangnya, Kemenhut tidak menunjukkan komitmen serius yang menyebabkan gagalnya pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU pada masa pemerintahan Presiden SBY,” ujarnya.

Beralih ke rezim baru, Joko Widodo-Jusuf Kalla jelang Pemilu 2014 menyatakan komitmen politiknya kepada Masyarakat Adat. Komitmen tersebut tertuang di dalam Nawacita.

Salah satu dari enam komitmen politik Jokowi-JK yaitu mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat.

“Meskipun komitmen politik tertulis jelas di atas kertas, namun adanya jarak antara komitmen dengan realitas, mengingat RUU Masyarakat Adat tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2015 dan 2016,” lanjutnya.

Perjuangan di parlemen terus dilakukan hingga disepakati RUU Masyarakat Adat menjadi RUU Inisiatif DPR dalam sidang Paripurna DPR pada Februari 2018.

Pada bulan yang sama, Ketua DPR mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang lantas direspon dengan menerbitkan Surat Presiden yang menugaskan enam kementerian untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat.

Keenam menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

Dari kerangka waktu, lanjut Dahniar, DIM RUU Masyarakat Adat sudah harus diserahkan kepada DPR dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden Jokowi.

DIM tersebut adalah pra-syarat untuk pembahasan dan proses pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Akan tetapi, pemerintah malah melakukan penundaan demi penundaan tanpa kejelasan. Hingga saat ini, DIM yang ditunggu-tunggu DPR belum juga diserahkan oleh pemerintah.

“Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat telah melakukan beragam audiensi ke pemerintah terkait DIM RUU Masyarakat Adat. Malah yang kami dapatkan ketidakjelasan. Kami seperti diping-pong dari Kementerian satu ke Kementerian lainnya. Pertanyaan kami sederhana saat ini di mana DIM berada dan bagaimana statusnya?” tanyanya.

Menurut dia, Masyarakat Adat di Indonesia masih berada di dalam pusaran dan menjadi korban konflik sumberdaya alam dan agraria.

Data Perkumpulan HuMa tahun 2018 menunjukkan bahwa telah terjadi sekurangnya 326 konflik sumberdaya alam dan agraria di Indonesia.

Ratusan konflik tersebut melibatkan areal lahan seluas 2,1 juta hektar dengan korban 186.631 jiwa.

Sedikitnya 176.637 jiwa adalah korban dari pihak masyarakat adat.

Selain itu, KIARA mencatatkan di tahun 2018 setidaknya lima orang dikriminalisasi dan satu orang meninggal dunia dari Masyarakat Adat di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca lagiRabu, Fachrori Umar Akan Dilantik Presiden Sebagai Gubernur Jambi di Istana

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat adalah koalisi organisasi masyarakat sipil dan individu-individu pemerhati isu masyarakat adat, agraria, lingkungan, perempuan adat dan Hak Asasi Manusia.

Koalisi ini terbentuk dalam rangka mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri atas: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), debtWatch Indonesia, Forum Masyarakat Adat Pesisir Indonesia, HuMa, Jurnal Perempuan, Kalyanamitra, Kemitraan, Kiara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Lakpesdam NU, Madani, Merdesa Institut, Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Sawit Watch, SatuNama, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN