Ingin Berbisnis Tapi Modal Kecil ? Musyarakah Jawabannya

Saat ini, sebetulnya banyak orang ingin memulai bisnis tetapi terkendala oleh modal sebagai biaya awal untuk memulai suatu bisnis. Selain itu, mereka juga takut akan resiko-resiko lainnya dalam menjalankan bisnis. Padahal, mereka sendiri bisa saja sebenarnya memiliki konsep ide bisnis yang cemerlang bila dijalankan sepenuhnya.

Pada dasarnya, setiap manusia itu adalah makhluk sosial. Dimana, manusia itu pasti membutuhkan bantuan orang lain. Seperti halnya dalam dunia bisnis, banyak problematika yang terjadi seperti orang yang memiliki skill kewirausahaan ingin memulai suatu usaha tetapi hanya memiliki modal yang relatif tidak cukup, atau sebaliknya dimana ada orang yang memiliki modal lebih dari cukup untuk memulai bisnis tetapi tidak memiliki keahlian wirausaha yang mumpuni. Sebenarnya, masih banyak permasalahan yang dihadapi selain kedua hal tersebut dalam memulai dan menjalankan suatu bisnis.

Islam menganjurkan manusia untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup nya. Hal ini juga termasuk dalam berbisnis atau berdagang. Rasulullah SAW bersabda: “Pertolongan Allah akan selalu menyertai dua pihak yang berkongsi atau bersekutu, selama mereka tidak saling menghianati.” (HR. Bukhari).

Berdasarkan hadist tersebut, Dalam Islam Al-Musyarakah hadir sebagai solusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam memulai bisnis. Menurut Lukman Hakim (2012), Al-Musyarakah adalah akad kerja sama (percampuran) antara dua pihak/lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu sesuai porsi kerja sama.

Dengan adanya Al-Musyarakah, Kita semua tidak perlu takut lagi dalam memulai bisnis karena kita bisa bekerja sama dengan orang yang mampu melengkapi kekurangan kita dalam memulai bisnis sekaligus memiliki kesamaan pemikiran serta tujuan ( yang baik tentunya ).

Berbisnis dengan prinsip al musyarakah tidak hanya melalui modal dengan nisbah bagi hasil yang disepakati (syirkatul inan) juga ada tiga jenis lain yaitu syirkatul ‘abdan dimana mereka melakukan bisnis dengan melalui tenaga, syirkatul wujuh yaitu kesepatakan antara orang yang mempunyai kredibilitas dan syirkatul mudharabah yang merupakan kombinasi antara syirkah inan dan ‘abdan.

Dengan kemudahan yang telah didapatkan dari Al-Musyarakah, terdapat juga beberapa prinsip/ketentuan yang harus dipenuhi terutamaPrinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil sendiri yaitu prinsip bagi hasil yang merupakan pembagian keuntungan bagi tiap mitra harus dilakukan dalam jumlah uang pasti. Sebagai contoh di abad ke-21 ini, E-commerce telah banyak mengunakan sistem bagi hasil sesuai syariah Islam.

Ada beberapa contoh pembagian hasilnya dimana tidak bisa penulis sebutkan nama aplikasi untuk hal ini. Ia menggunakan sistem bagi hasi 70:30, dimana ia hanya mengambil 30 % untuk pengembangan aplikasinya bagi hasil ini akan disetorkan oleh penjual saat barang terjual, jika barang belum terjual maka belum dipungut biayanya, selain itu juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak yang melakukan bisnis tersebut.

Dengan demikian, tidak sulit lagi untuk memulai suatu usaha atau bisnis karena Al-Musyarakah hadir sebagai solusi bagi kita semua.
Dengan penerapan prinsip yang benar. Insya Allah, usaha yang dijalankan akan lancar tanpa ada satu pihak pun yang dirugikan.

Naskah ini adalah tulisan pembaca. Redaksi inilahjambi.com tidak bertanggung jawab terhadap isi tulisan.

Penulis :
Indah Permata Sari
Edricho Wijaya NG
Syindy Cantika
Sakdiyah
Helmi Azizati Manel
Pajar Susanto
Irvan Manalu
Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN