Ini Penjelasan Pemprov Jambi Soal Mobil Dinas Mantan Kadispora

Inilahjambi – Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli telah berulang kali mengingatkan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengembalikan kendaraan dinas, baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat).

Pernyataan Gubernur Jambi tersebut juga sudah banyak dimuat di media, baik media cetak maupun media elektronik dan media online

Dalam aturan, mobil dinas yang merupakan aset Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang digunakan oleh Bpk.Luthfi tersebut adalah mobil dinas (inventaris) jabatan, ketika yang bersangkutan tidak menjabat lagi, yang bersangkutan tersebut berkewajiban untuk mengembalikan mobil dinas kepada Pemerintah Daerah provinsi Jambi

Berdasarkan laporan aset, dari pengurus barang di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, dalam pencatatan neraca, selalu ada temuan BPK tentang mobil dinas yang digunakan Bpk. Lutfi. Dan, pengurus barang telah beberapa kali memberitahukan temuan BPK tersebut kepada Bpk.Lutfi, termasuk mendangi Pak Lutfi ke rumahya, namun tidak ada respon dari Bpk.Lutfi

Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk tim penyelesaian untuk mengumpulkan dan menertibkan semua aset yang masih dipegang oleh mantan pejabat. Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka tim mendatangi Bpk.Lutfi ke rumahnya untuk menarik mobil dinas tersebut

Tambahan informasi, dari 20 unit mobil dinas aset Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang sebelumnya belum dikembalikan oleh para mantan pejabat Pemprov Jambi, hari ini, Jumat, 13 Oktober 2017, 16 unit mobil sudah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, 4 unit lagi dalam proses pengembalian.

 

(Humas Prov Jambi)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN