Iuran BPJS Kesehatan Naik Berdasarkan Keputusan Presiden Terhitung 1 April 2016

Inilahjambi – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengalami kenaikan. Kenaikan berkenaan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal itu dibenarkan humas Irfan Humaidi, Jumat 11 Maret 2016, dikutip dari republika.co. id. Dalam keterangannya, Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 lalu itu menyebutkan, kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.

Untuk peserta mandiri, semua kelasnya pun mengalami kenaikan besaran iuran per bulan. Untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu.

Untuk iuran perbulan peserta JKN yang memilih fasilitas kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 kini menjadi Rp 51 ribu. Adapun iuran per bulan untuk peserta JKN kelas III, sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

 
(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN