Izin Perkebunan Sawit di Jambi Banyak yang ‘Bodong’, KPK Pastikan Turun Tangan

Inilahjambi, JAKARTA- Indikasi penyalahgunaan izin lahan perkebunan sawit di Jambi disulut oleh maraknya calo izin di seputaran bisnis bidang kehutanan. Para calo ini menelikung berbagai perizinan untuk keuntungan pribadi.

Alhasil, kantor pajak wilayah Jambi dan wilayah lainnya kesulitan memeroleh data usaha perusahaan-perusahaan di bidang kehutanan, termasuk di lahan perkebunan sawit. Padahal, ada 15 data yang diperlukan untuk memastikan para pengusaha taat membayar pajak.

Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bahkan tidak memiliki data pasti tentang perizinan sebagian besar perusahaan perkebunan tersebut.

“Pertanyaannya, kenapa Pemda kok tidak semangat menarik PPn, PPh, atau pajak lainnya, padahal itu untuk meningkatkan pendapatan daerahnya. Dari sana terdeteksilah banyak penyelewengan izin di mana diindikasi ada banyak calo dan perizinan yang tidak memenuhi syarat pengusahaan lahan berkelanjutan. Pemberian izin diindikasi berdasarkan semangat kolusi maupun memperkaya diri sendiri,” kata Peneliti Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Hariadi Kartodiharjo dikutip dari Republika.co.id, Ahad 22 Mei 2016.

“Di Jambi, Dinas Perkebunannya minta data ke perusahaan, tapi tidak ditanggapi, lalu kami minta mereka kirim ulang surat sekali lagi dan laporannya harus ditembuskan ke KPK,” ujar Hariadi lagi.

Diketahui, terdapat sekitar 4,6 juta hektare kawasan hutan yang sudah diizinkan untuk dibuka agar menjadi perkebunan sawit sejak sepuluh tahun yang lalu dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan.
Motif para pemohon izin pada awalnya bukan untuk membuka perkebunan sawit melainkan mengambil kayu-kayu di hutan. Keberadaan calo izin pun menjadi marak, dimulai dari longgarnya syarat perizinan.

Dia menjelaskan, menyoal penyalahgunaan izin lahan perkebunan tak sebatas penjualan kepada perusahaan asing. Sebab, urusan investor asing dan domestik saat ini sudah sulit dibedakan karena terkait jaringan bisnis. Jika para investor, baik asing maupun nasional melakukan penanaman modal dibarengi taat prosedur, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Yang menjadi sorotan yakni longgarnya perizinan yang berdampak pada minimnya data pengusahaan hutan di Indonesia. Makanya KPK harus turun tangan mendampingi Kanwil Pajak dan dinas daerah dalam mengumpulkan data-data perusahaan yang memanfaatkan lahan skala luas.

Saat ini kegiatan penelusuran terhadap calo izin usaha maupun praktik penyalahgunaan izin pembukaan perkebunan sawit masih dalam tahap verifikasi. Sehingga datanya belum dapat dibuka ke ranah publik. Kegiatan tersebt dilakukan bersama-sama dengan Pemda di 12 provinsi.

 

 
(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN