Jaksa: Pelaku Inses di Batanghari Divonis Karena Aborsi

Inilahjambi – Kejaksaan Negeri Muarabulian mengatakan bahwa WA, gadis yang terjerat kasus inses hingga hamil dituntut karena perbuatannya melakukan aborsi. Bukan karena hubungan inses atau perkosaan yang dialaminya. WA Divonis penjara selama 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muarabulian

“Hukuman pidana untuk WA adalah karena kasus aborsi,” kata Kasi Intel Kejari Batanghari, Eko Joko Purwanto, Rabu 1 Agustus 2018.

Pihak Kejari segera merespon akibat banyaknya sorotan kasus ini dari lembaga pembela perempuan, HAM maupun media asing.

“Di media nasional maupun internasional tersebut terdapat kekeliruan yang menyatakan bahwa WA merupakan korban perkosaan yang dijatuhi hukuman” kata Eko, yang didampingi tim jpu yang menyidangkan kasus inses tersebut.

Eko menerangkan, bahwa kejadian sebenarnya yakni 29 Mei 2018 silam, masyarakat Desa Pulau, Kecamatan Muaratembesi digegerkan dengan penemuan mayat janin bayi. Setelah dilakukan pengecekan dan olah TKP oleh polisi diketahui bayi tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh Dua pasangan muda mudi yang masih memiliki hubungan sedarah.

“Nah, dalam kasus ini, fokus penanganan yang berujung penjatuhan hukuman kepada kedua anak tersebut, pertama adalah perkara Aborsi (WA) dan pencabulan anak dibawah umur (AS)” papar Eko.

Sambungnya, dalam satu kejadian, WA dan AS yang merupakan kakak beradik kandung tersebut, dijatuhi hukuman pidana dalam perkara berbeda. WA dikenakan pidana selama 6 bulan penjara dari tuntutan JPU satu tahun penjara, karena melanggar pasal 77 A ayat 1 jo pasal 45A UU RI No 35 tahun 2014. Tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana .

“WA dipidana selama 6 bulan. Sementara itu AS (18) dijatuhi pidana hukuman pidana selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim, dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara, karena pemerkosaan anak dibawah umur. Untuk kasus aborsi sendiri AS tidak terlibat karena tidak mengetahui tindakan aborsi tersebut ” terangnya lagi.

Ditegaskan Kasi Intel lagi, yang memberatkan (WA) sehingga harus dijatuhi hukuman pidana, adalah karena kasus aborsi. Dalam artian menghilangkan nyawa seseorang. WA di sini sudah menghilangkan nyawa janin yang berusia enam bulan.

Baca juga:

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Remaja Putri Korban Inses di Batanghari

 

(Ade Ambon)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN