Jaksa Putar Video Konferensi Pers Prabowo di Sidang Ratna Sarumpaet

Teks Sumber : Suara.com

Inilahjambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan video konferensi pers yang digelar Calon Presiden Prabowo Subianto saat mengecam tindakan penganiayaan yang diakui Ratna Sarumpaet. Konferensi pers dalam tayangan video tersebut digelar pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu.

Baca lagi : Elektabilitas Ungguli Prabowo, BPN: Keunggulan Survei Buat Hiburan Jokowi

Jaksa memutar video tersebut dalam sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada ketiga saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan yakni, Niko Purba, Mada Dimas dan Arief Rahman.

Sebabnya, salah satu saksi yakni Dimas sempat ditanyai kuasa hukum Ratna Sarumpaet terkait tahu tidaknya ihwal video konferensi pers itu. Niko, salah satu saksi mengaku bersama-sama dengan Dimas dan Arief menyaksikan konferensi pers yang digelar Prabowo itu di televisi saat melakukan pengecekan di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit (Bedah Bina Estetik) untuk melakukan pengecekan,” ujar Niko.

Selain memutar video konferensi pers Prabowo, sebelumnya jaksa juga memutarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di RSK Bedah Bina Estetika. Dalam rekaman CCTV pada tanggal 24 September 2018 itu, tampak wanita yang diduga Ratna Sarumpaet dengan mengenakan jilbab berwarna biru keluar dari RSK Bedah Bina Estetika.

“Itu yang pakai kerudung biru itu, tanggal 24 September pukul 9 malam, saya konfirmasi itu adalah bu Ratna ke security yang bukakan pintu taksi untuk pulang, dan kata security itu adalah bu Ratna,” ujar Niko.

Untuk diketahui, dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Baca lagiMau Pindahkan Premium dan Solar, Kapal Pengangkut BBM Terbakar

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN