Janda Muda Beranak Satu di Bulian Diciduk Polisi Karena Jualan Sabu
Inilahjambi, BATANGHARI – Satreskrim Polsekta Muara Bulian, berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Salah satunya adalah janda muda beranak satu berinisial WN (24).
WN adalah warga Lorong Ali Sudin RT 23 Pal 5 SMIK, Kelurahan Muara Bulian. Satu tersangka lainnya Khotibul Umum (23). Dia adalah warga RT. 23 Pal 5-SMIK Kelurahan Muara Bulian.
Kedua pelaku yang merupakan pengedar barang haram jenis sabu di Muara Bulian ini berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Muara Bulian, pada Senin malam 29 Agustus 2016, sekira pukul 23.00 di jalan BTN Lindung Indah, Kecamatan Muara Bulian. Kedua pelaku diringkus di tempat yang terpisah.
Di hadapan penyidik, WN yang berstatus janda ini menyesali atas perbuatannya.
“Saya melakukan ini karena terpaksa akibat tekanan ekonomi,” ujar janda muda beranak satu ini saat diinterogasi di Polsek Muara Bulian, Selasa 30 Agustus 2016.
Kapolsekta Muara Bulian, AKP Suwondo, melalui Kanit Reskrim IPDA Medi Chandra ketika dikonfirmasi menuturkan, kedua pelaku yang berhasil diringkus tersebut merupakan target operasional Polsek Muara Bulian.
“Kedua pelaku ini sudah lama kita incar, dan berbekal laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan,” ujar Medi.
Lebih lanjut ditegaskan Mantan Kanit Reskrim Polsek Pemayung ini, dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,25 gram sabu, 1 unit Hp merek samsung, 1 buah timbangan digital, uang pecahan 50 ribu 9 lembar, pecahan seratus ribu 3 lembar.
Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1.
Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga:
(Syahreddy)