Janda Tua Ini Kalah di PN Lawan Walikota Jambi Soal Sengketa Tanah, Harus Serahkan Tanah dan Bangunan ke Fasha

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Walikota Jambi setidaknya bisa tersenyum karena menang melawan janda tua yang digugatnya atas kepemilikan tanah, meski tuntutannya sebesar Rp1,75 miliar terhadap janda itu ditolak pengadilan.

Pembacaan putusan Pengadilan Negeri Jambi dilakukan pada Rabu siang 10 Agustus 2016. Janda tua bernama Dessy (61) itu harus menyerahkan tanah dan bangunannya ke Fasha.

Tuntutan Fasha kepada Dessy agar membayar ganti rugi senilai Rp1,75 miliar ditolak hakim. Dessy tidak terbukti melanggar hukum dan atau beritikad tidak baik.

Hakim menilai hal tersebut tidak bisa dikabulkan, karena kerugian yang dituduhkan Fasha tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Kuasa hukum Dessy, Fikri Riza, mengaku akan melanjutkan kasus ini, karena kliennya tidak puas dengan hasil keputusan hakim.

“Kami tidak puas dengan keputusan ini, dan akan melakukan banding,” ujarnya.

Janda Dessy juga mengaku kecewa dengan keputusan hakim itu. Dia berniat naik banding. “Kami akan banding, saya kecewa dengan keputusan ini,” singkatnya.
(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN