Jual Kebun Milik Pacar, Preman Kampung Dihabisi Kekasihnya Sendiri

Inilahjambi, MERANGIN – Seorang preman Desa di Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Sadion (45) tewas terbunuh, Minggu 13 Mei 2016 lalu.  Dari hasil rekontruksi yang dilakukan pada Kamis 19 Mei 2016, diketahui korban dihabisi setelah sebelumnya dipancing pelaku dengan pacaran terlebih dahulu. Pelaku marah dan dendam, karena Sadion menjual kebun milik keluarganya.

LS kemudian menghubungi para pelaku lain, yakni RM (32), RD (26) dan SR (30). Kejadian bermula pada Minggu 13 Mei lalu, sekitar pukul 16.00 wib, LS mengajak tiga rekannya membunuh korban dengan imbalan uang sebesar enam juta rupiah.

Setelah disepakati, LS mengatur strategi untuk bertemu korban di pondok kebun kopi milik korban. Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

Dalam perjalanan menuju pondok, LS memberitahukan ke rekan-rekannya supaya menyusul ke pondok. Namun, mereka harus menjaga jarak dari pondok sekitar sepuluh meter karena takut aksi mereka ketahuan.

Tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu malam dipondok tersebut, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, tetapi pelaku menolak akhirnya korban marah.

Merasa dimarahi, pelaku membuat skenario untuk pulang, padahal pelaku mendekat ke rekan-rekannya yang sudah siap sesuai rencana untuk membunuh korban. Merasa bersalah, korban akhirnya mengikuti untuk membujuk pelaku.

Setibanya, kolega LS berinisial RM, mengambil batang kopi yang sudah disiapkan, lalu memukul sekuat tenaga ke kuduk hingga preman tersebut terkapar. Lalu, keempat rekannya mengeroyok dan memukul di bagian kepala hingga korban menemui ajal.

Kapolres Merangin, Munggaran AKBP Munggaran Kartayuga, melalui penyidik IPDA Fatur Rahman mengakui bahwa terbunuhnya Sadion lantaran ada motif dendam keluarga.

“Ya, hasil rekontruksi kami menemukan adanya dendam yang mengakibatkan Sadion dibunuh. Karena korban ini sudah menjual tanah kebun milik pelaku,” ungkap Fatur.

Kemudian, tambah Fatur, merasa tersakiti pelaku yang tak lain sebagai pacarnya ini mengajak tersangka lainnya untuk membunuh korban, dengan dijanjikan uang sebesar enam rupiah.

“Setelah cocok, akhirnya pelaku mulai menjalankan niat untuk menghilangkan nyawa korban,” bebernya.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang pembunuhan berncana pasal 340 KUHP dan dilapis dengan pasal 338, ancamannya minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dan pasal berlapis 338 anacaman pidana minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

 

 

 

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN