Jual Narkoba, Mahasiswa Jambi Diciduk di Warnet, Bandarnya Andika Masih DPO
Inilahjambi, JAMBI – Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang mahasiswa bernama Nurul Azmi Bin Mukhlis (20). Azmi yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi itu diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, Azmi diringkus di Warnet Closers Jalan Sersan Zuraida No.40 RT.14 Kelurahan Sei Asam Kecamatan Pasar Kota Jambi, Kamis 27 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran TKP sering terjadi transaksi narkotika,” kata Alamsyah, Minggu 30 Oktober 2016.
Setelah menggeledah tersangka, polisi menemukan barang bukti di dalam jok motor miliknya berupa bungkusan tisu yang berisikan 1 buah plastik klip yang berisi 25 butir diduga pil ectasy seberat 6,64 gram.
“Yang bersangkutan diduga merupakan pengedar, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di dapat dari Andika yang masih DPO,” ucapnya.
Selain barang haram itu, barang bukti lainnya yang disita dari Azmi yakni 2 buah bungkus plastik klip bening, 1 unit sepeda motor, 2 unit, ponsel genggam, dan uang tunai Rp. 850.000.
“Saat ini tersangka diamankan di Sat Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya
.
(Sumber Detik)
