Lukber Kacabjari Muara Tembesi Hentikan Tuntutan Tersangka Tindak Pidana Melalui Keadilan RJ

BATANG HARI — Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari berhasil melaksanakan penghentian penuntutan sang ayah mertua Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui keadilan Restorative Justice (RJ).

 

Pelaksanaan RJ itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, yang mana diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi, M. Lukber Lintama, S.H., M.H. mengajukan permohonan penghentian penuntutan pada tanggal 10 July 2023 kepada pimpinan nya.

 

“Pada 10 July 2023 kemarin, Kami Cabjari Muara Tembesi telah melakukan pengajuan upayah penghentian penuntutan dengan upaya perdamaian berdasarkan keadilan Restorative bertempat di kantor Cabjari di Muara Tembesi,” kata M.Lukber pada Kamis, (20/07).

 

Disampaikan M.Lukber, pelaksanaan RJ itu berdasarkan surat Ketetapan Penyelesaian perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

 

“Alhamdulillah atas persetujuan pimpinan hari ini kami telah berhasil melaksanakan Kegiatan Restorative Justice tersangka atas nama Junardi alias lek jeret bin Tukiran,” pungkasnya.

 

Adapun Upaya Perdamaian berdasarkan Keadilan Restorative ini di latar belakangi atas dasar ;

(1)Adanya kesadaran sendiri dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk di fasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apaun dan paksaan dari siapapun.

(2)Menghindari stigma negatif di masyarakat.

(3)Menghindari adanya pembalasan.

(4)Memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga.

 

“Tentunya pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari Kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara,” tegasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN