Kader dikeroyok serta Bendera HMI Diinjak, KOHATI Cabang Jambi: Usut Tuntas Pelaku!
Kader dikeroyok serta Bendera HMI Diinjak, KOHATI Cabang Jambi: Usut Tuntas Pelaku!
Inilah Jambi – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Jambi menyampaikan kecaman keras atas tindakan anarkisme yang terjadi pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pada Rabu (27/8). Peristiwa tersebut ditandai dengan kericuhan antar organisasi mahasiswa yang berujung pada tindak pengeroyokan terhadap kader HMI serta penginjakan atribut berupa bendera HMI.
Loewina Putri Nabila selaku Ketua Umum KOHATI Cabang Jambi menerangkan bahwa, UIN Jambi sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang intelektual, diskusi sehat, dan kaderisasi beradab. “Kalau mahasiswa malah ribut soal ego organisasi sampai menginjak bendera, itu justru menunjukkan kebangkrutan moral. Organisasi ekstra kampus seperti HMI dan PMII lahir dari semangat perjuangan, bukan untuk dipermainkan jadi geng jalanan,” jelas Loewina.
Kalau kalian, lanjut Loewina, merasa diri sebagai kader intelektual, tunjukkan dengan akal sehat dan argumen, bukan dengan kaki di atas bendera. Injak bendera organisasi lain itu bukan keberanian, tapi kebodohan yang bisa menjerat hukum.
Tak hanya Loewina, Sekretaris Umum KOHATI Cabang Jambi, Nining Marlinda juga angkat bicara, menurutnya, insiden oknum menginjak bendera organisasi HMI di depan kadernya, maka ini bukan lagi soal perseteruan kecil antar mahasiswa, tapi sudah menyentuh pelanggaran hukum dan etika berorganisasi. Tindakan menghina atau merendahkan simbol organisasi bisa masuk dalam delik penghinaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310 KUHP atau Pasal 335 KUHP).
“Kalau terbukti menimbulkan bentrokan fisik, bisa merembet ke penghasutan (Pasal 160 KUHP) atau bahkan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) bila ada korban luka. Perlu diingat, meski yang diinjak itu bukan bendera negara, tapi tetap saja bendera organisasi adalah simbol kehormatan,” tegas Nining.
“Merendahkannya bisa dianggap tindak pidana penghinaan terhadap kelompok tertentu. HMI sebagai organisasi bisa menuntut secara hukum atas dasar pencemaran nama baik lembaga, karena tindakan itu jelas menurunkan marwah organisasi.” Tutupnya.
Sebelumnya, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi, pihak pelapor meminta 3 hal yg perlu segera di sikap oleh Polda Jambi:
- Usut pelaku dan aktor penganiayaan terhadap kader hmi ketua komisariat Adab uin sts jambi di kampus
- Usut dan tangkap oknum dan aktor pengrusakan atribut/Baleho korkom uin sts jambi
- Tangkap dan penjarakan mahasiswa yang melecehkan dan menghina simbol organisasi hmi yakni yang dengan sengaja menginjak-injak bendera hmi dikampus tersebut
KOHATI cabang Jambi juga meminta kepada Rektor UIN STS Jambi untuk segera meminta maaf atas kekerasan yang terjadi dikampus UIN serta usut tuntas para pelaku kejahatan.
Secara keseluruhan, pernyataan ini menegaskan bahwa insiden penginjakan bendera HMI di UIN Jambi adalah masalah serius yang tidak bisa dianggap remeh. Tindakan ini merupakan pelecehan terhadap simbol organisasi yang bisa dijerat hukum, dan menuntut respons cepat dan tegas dari pihak kepolisian maupun rektorat. (Chn)
