Kadis Kominfo Batang Hari Berikan Hak Jawab Pasca Pemberitaan Media Siasatinfo.co.id

Inilahjambi.com, Batang Hari – Menyikapi pemberitaan Media Oniine Siasatinfoco.id dengan judul “Kurang Transparan Dana Publikasi, LSM KOMPEJ Akan Demo Diskomfo Batang Hari,” yang terbit pada hari Sabtu (11/03/23),Amir Hamzah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Batang Hari angkat bicara.
“Dapat kami sampaikan bahwa Kami keberatan dengan pemberitaan dimaksud, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Pertama Kami sebagai topick pemberitaan tidak pernah di konfirmasi oleh wartawan, tersebut, hal ini jelas melanggar Kode Etik Junalistik yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008, Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/TII/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 Berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuran fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” kata Amir melalui surat Hak jawab yang ditembuskan ke Bupati Batang Hari, Dewan Pers dan Inspektorat Batang Hari, Senin (13/03/2023).
Pada surat itu juga dijelasakan oleh Kadis, maksud penafsiran dari pasal tercantum yakni:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi,
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proforsional,
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan,
d. Asas Praduga Tak Bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang dari ketentuan diatas, sehingga membuat isi berita menjadi tidak berimbang.

Yang kedua disampaikan Amir Hamza terkait pernyataan pemberitaan itu yakni, Diskominfo membantah atas narasi “Kami menduga terdapat media tuar Kabupaten Batang Hari yang juga menikmati dana publikasi dari Dinas Kominfo, sehingga beberapa awak media daerah tidak mendapatkan anggaran publikasi alias gigit jari, Ujar Herlas.
Amir juga mengungkapkan pada Surat itu, Kemerdekaan Pers sebagai salah satu wujud kensulatan rakyat, berasaskan maka Kemerdekaan Pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dan Kemerdekaan Pers dapat diwujudkan oleh Pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang | Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Atas hal tersebut, sebagai wujud Komitmen kami mendukung Kemerdekaan Pers, maka kami tidak dapat membatasi hal-hal yang bersifat publikasi hanya khusus diperuntukkan untuk Media dalam wilayah Kabupaten Batang Hari, untuk ini setiap akhir tahun di bulan Desember kami selalu mengumumkan untuk media yang ingin bekerja sama agar memasukan penawaran,” tegas Amir dalam tulisan surat hak jawabnya.
lebih jauh lagi Amir berujar pada tulisan suratnya, “seandainya kami memberlakukan seperti Saudara beritakan, berarti termasuk Media Siasatinfo.co.id yang tidak bisa kami akomodir disini, karena dari data kami, Media Saudara tidak beralamat di Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.
“Demikian kami sampaikan, sebagai perwujudan ketaatan dan kepatuhan kami terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, atas perhatiannya diucapakan terima kasih,” sambungnya.