Kadis PU Merangin: DAK Rp 50 Miliar Sudah Sesuai Aturan
Inilahjambi, MERANGIN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, Arief, mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 50 miliar untuk daerah itu dari Pemerintah Pusat sudah sesuai dengan aturan berlaku.
Menurut Arief, masalah surat pernyataan juga sudah diatur dalam Kepres Nomor 70 Tahun 2015 dan sudah ada yang mengatur.
“Kegiatan ada aturannya, yakni Kepres No 70 Tahun 2015 yang mengatur soal dana APBN. Kemudian semuanya sudah disusun,” ungkap Arief di ruang kerjanya, Selasa 13 Oktober 2015.
Dikatakan dia, tidak ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum membuat surat pernyataan, karena Bapak Bupati sudah membuat proposal kepada Kementerian PU Pusat.
“Tidak mungkin kita membuat surat pernyataan dua kali,” singkatnya.
Ditambahkannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 147/PMK.07/2015, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 92/ PMK.07/2015, surat pernyataan merupakan tanggung jawab mutlak kepala daerah (Kepala Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan),” cetusnya.
Download Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 147/PMK.07/2015 di sini
Baca juga:
- Duit Rp 50 Miliar Untuk Merangin Ditolak DPRD, Kadis PU: Bukan Saya yang Bertanggungjawab
- Aneh, Tiga Fraksi di DPRD Merangin Tolak Dana Rp 50 Miliar dari Pemerintah Pusat
(Kil)