Kapolri: Singapura Bisa Hukum Dirut Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

Inilahjambi, JAMBI – Hati-hati bagi perusahaan perkebunan, terutama di wilayah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pasalnya, di negara Singapura, ada undang-undang yang bisa menjerat perusahaan yang terbukti membakar lahan.

Hal ini ditegaskan Jenderal Pol Tito Karnavian saat berada di Mapolda Jambi dalam kunjungan kerjanya, Sabtu 5 Juli 2017.

“Bukan hanya perusahaan saja yang terjerat hukuman di Singapura, namun orangnya, Direktur Utama perusahaan bisa terkena sanksi hukuman,” tegas Tito.

Kapolri berharap, peran masyarakat, TNI dan Polri termasuk pihak perusahaan bisa mencegah terjadinya karhutla, sehingga tidak terulang lagi seperti tahun 2015 lalu.

 

 

(Azhari)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN