AKBP Munggaran; Penyidik Polres Merangin Sudah Periksa Dua Saksi Kasus A Salam dan Yuzerman

Inilahjambi, MERANGIN – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM LCKI dengan terlapor anggota DPRD Provinsi Jambi A Salam, telah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Merangin.

Kepala Kepolisian Resort Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga menyatakan,
penyidik telah memanggil saksi dari pihak Yuzerman untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan akan dilakukan secara bertahap.

“Penyidik saat ini sudah memproses saksi dari pelapor. Kasus ini akan dilanjutkan secara bertahap,” kata Kapolres, Kamis 4 Februari 2016.

Pihaknya, lanjut Kapolres, belum dapat memberikan sanksi hukum kepada terlapor, sebab kasus ini masih berstatus penyidikkan. “Yang jelas ini kasus tetap kita proses,” tegasnya.

Di Polres Merangin pada Kamis 4 Februari 2016, sekira pukul 09.30 WIB, memang terlihat sejumlah penyidik Reskrim memeriksa dua orang saksi untuk Yuzerman di ruang Tipiter.

Kedua saksi atas nama Rhizky (28), warga Dusun Bangko dan A.Rafik (35), warga RT 20 Kelurahan Pasar Atas Bangko.

Berita terkait:

Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, pemanggilan mereka dilayangkan polisi dengan tujuan untuk melengkapi berkas laporan Yuzerman pada akhir Januari 2016 lalu.

“Kami dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas Yuzerman, atas dugaan postingan Facebook milik Anggota DPRD Jambi asal Merangin bernama A. Salam ” ungkap Rafik.

Menurut dia, penyidik memberikan sekitar sepuluh pertanyaan kepada mereka. Pertanyaan seputaran postingan A. Salam atas dugaan penceramaran nama baik.

“Ada 10 pertanyaan yang dilontarkan ke saya, semua terkait postingan (status) jelek Salam ke Yuzerman di akun FB-nya,” ceritanya.

Dikatakan Rafik, penyidik menyebutkan dalam waktu dekat polisi akan memanggil terlapor untuk mengambil keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

“Setelah ini, kata penyidik pihaknya akan memanggil terlapor guna mengambil keterangan atas postingannya tersebut,” tambah Rafik.

Yuzerman yang dikonfirmasi berharap kasus ini terus diusut sampai tuntas oleh penegak hukum. Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut.

“Dalam hal ini, kita masih menunggu proses selanjutnya. Kita juga minta penegak hukum profesional dan mengusut persoalan ini sampai tuntas,” harap Yuzerman.

Yuzerman dan beberapa LSM pendukung lainnya akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau, bahkan sampai ke Mabes Polri dan DPRD RI.

“Jika tidak rampung di Polres Merangin, akan kita laporkan hal ini ke jenjang lebih tinggi. Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri serta DPRD-RI,” tegasnya.

 

Selanjutnya baca:

 

(KIL)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN