Kasus BPK-PU Merangin Berakhir Damai di Atas Materai 6 Ribu, Tokoh Masyarakat Merasa Dikangkangi

Inilahjambi, MERANGIN – Kasus kecelakaan yang menimpa Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Jambi Yanto, di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Masumai, Kamis pekan lalu berakhir damai. Namun menuai kontroversi dalam masyarakat.

Pasalnya, perdamaian dilakukan secara administratif diatas materai 6 ribu perak, tanpa melibatkan perangkat desa dan adat di Merangin. Bahkan, penandatanganan surat damai dilakukan saat salah satu pihak masih dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Merangin Edi Valentino, proses perdamaian kasus tersebut seharusnya melibatkan hukum adat.

“Harusnya ada perangkat adat, dan diselesaikan secara adat, karena terjadi di daerah ini,” katanya, Rabu 17 Februari 2016.

Dikatakan Edi, di Kabupaten Merangin, di negeri tali undang tambang teliti, harus lembam balu, tempung tawa, luko luki ayam sikok di pampeh, Ayak sikok bereh segantang.

Itu semua adalah hukum adat untuk meyelesaikan persoalan,” katanya.

Ditambahkan Edi, jika mengacu dalam perundingan adat sebenarnya, tidak boleh membuat surat pernyataan asal-asalan.

“Seharusnya orang yang menandatangani surat pernyataan itu harus sehat jasmani rohani, barulah buat surat pernyataan, bukan sekendang perut saja,” tegasnya.

Tokoh pemuda Merangin, Damsir Karim, juga menyayangkan tindakan dilakukan Dinas PU. Dijelaskannya, membuat surat pernyataan itu tidak gampang, harus ada etika.

Baca juga:

“Sebenarnya kalau mengacu surat perdamaian, secara etika itu tidak boleh orang sakit dibikin perdamaian, karena surat perdamaian harus sehat jasmani, ” cetusnya.

Damsir pun juga mempertanyakan kenapa pihak PU buru-buru membuat surat perdamainan ada apa di balik itu?

“Kenapa membuat surat perdamainya buru-buru Ada apa dibalik itu,?” Tutupnya.

Kasat Lantas AKP Teguh Patriot, yang dikonfirmasi soal kecelakaan itu membenarkan bahwa pihak PU sudah membuat surat pernyataan materai 6000.

“Memang benar ada surat pernyataan dibuat di atas materai 6000, tapi tidak ada poto pendukung, itupun cuma sepihak,” ungkap AKP Teguh.

 
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN