Kecewa Dengan Pelayanan Publik? ini Tempat Melaporkannya
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Kesal dengan pelayanan yang sering didapat saat mengurus sesuatu di rumah sakit, di kantor gubernur, di Samsat atau saat mengurus izin untuk membuka usaha dan lainnya, namun sebagian besar masyarakat tidak tahu harus bagaimana mengadu atau melaporkannya.
Terkadang hanya bisa mendongkol dalam hati saja. Ternyata, memang tidak bisa dipungkiri sebagian masyarakat tidak tahu jika merasa tidak mendapat layanan yang baik dari aparatur negara ada tempat mengadu atau melapor.
Ombudsman itulah tempatnya. Sebenarnya Ombudsman telah ada sejak tahun 2000 lalu.”Ombudsman adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk menghadapi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah dan membantu aparatur agar melaksanakan pemerintahan secara efisien dan adil,”kata H M Taufik Yasak, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Selain juga, lanjut Taufik Yasak, untuk mendorong pemegang kekuasaan melaksanakan pertanggungjawaban serta pelayanan secara baik.
Umumnya ombudsman dikenal sebagai lembaga independen yang menerima dan meyelidiki keluhan-keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi (maladministration) publik.
Lebih lanjut Taufik Yasak menjelaskan, fungsi Ombudsman adalah mengawasi pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui peran serta masyarakat, sehingga dapat mengembangkan kondisi yang kondusif dalam meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
”Nah, untuk itu kepada masyarakat Jambi yang merasa kurang mendapat pelayanan atau kecewa dengan penyelenggara pemerintahan dapat melapor atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi di jalan M Thaher no.82 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi telp.0741-24590 HP-0852 6699 8666,”pungkas Taufik Yasak.
(Budhiono)