Ketentuan soal Investasi Dana Haji Digugat ke MK

Inilahjambi – Ketentuan tentang pengelolaan dana haji digugat calon jemaah haji, Muhammad Sholeh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sholeh merasa dirugikan atas kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi muncul wacana dari pemerintah untuk menginvestasikan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur.

“Sudah sangat jelas dana haji yang berasal dari setoran para calon jamaah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya,” ujar Sholeh di gedung MK, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

Sholeh datang ke MK untuk mendaftarkan uji materi atas UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sholeh mengatakan dana haji seharusnya tak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi sejak awal tak ada akad atau perjanjian dari calon jemaah bahwa dana haji itu juga akan digunakan untuk kepentingan investasi.

“Untuk investasi apapun sebenarnya tidak masalah, asal ada akad yang jelas. Selama ini kan tidak ada,” katanya.

Sholeh merasa dirinya dirugikan secara konstitusional karena dia adalah salah seorang calon jemaah haji. Sholeh telah menyetorkan uang muka untuk berangkat haji sebesar Rp20 juta pada 2008 silam. Dia mendaftar haji untuk berangkat dari Surabaya, namun masih menunggu antrian hingga saat ini.

Selain itu, antrian panjang calon jemaah haji membuat Sholeh khawatir atas pemanfaatan dari penumpukan dana berangkat haji tersebut.

“Ini yang menjadi celah bagi pemerintah untuk menginvestasikan dana milik jamaah haji,” ucap Sholeh.

Adapun pasal-pasal yang diajukan Sholeh untuk diuji materi dalam UU 34/2014 itu adalah pasal 24 huruf a, 46 ayat (2), dan pasal 48 ayat (1).

Dalam ketentuan pasal 24 menyebutkan BPKH berwenang investasi sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat. Namun Sholeh menilai kewenangan BPKH untuk menginvestasikan dana haji sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat dalam beleid tersebut tak ada dasar hukumnya.

“Kewenangan BPKH ini melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk tidak digunakan dalam investasi,” katanya.

Ia juga melihat kejanggalan pada kewenangan BPKH untuk mengelola dana haji. Pasalnya, tidak ada perwakilan dari calon jemaah haji yang dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut.

“Dana puluhan triliun milik calon jamaah haji tapi dikelola orang lain ini sangat membahayakan,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menginginkan dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. BPKH menyebut jumlah dana abadi umat atau dana haji mencapai Rp95,2 triliun.

BPKH adalah tindak lanjut dari UU 34 / 2014. Badan ini rencananya akan mengelola Dana Abadi Umat, yang merupakan efisiensi penyelenggaraan haji, dengan besaran Rp90 triliun per awal 2017.

Jokowi telah melantik 14 anggota BPKH pada 26 Juli 2017 di Istana Negara, Jakarta.

Badan itu dipimpin mantan Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi. Selain itu, di antara 14 nama tersebut salah satu yang menonjol adalah Anggito Abimanyu, pakar ekonomi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Haji Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama kurun waktu 2012-2014.

 

 

(Sumber: cnnindonesia.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN