Kisah si Mansur, Pelaku Curanmor Lintas Provinsi…

Inilahjambi, MERANGIN – Hermansur (25) warga Desa Jati Mulya Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan ini dibekuk aparat Polsek Tabir, Merangin, Jambi sekitar pukul 02.00 dini hari Pada Rabu 24 Agustus 2016.

Apa Pasalnya? Rupanya Hermansur ini termasuk dalam golongan pencuri sepeda motor. Tak Tangung-tanggung, wilayah operasionalnya melingkupi Kabupaten Muaro Bungo dan Kota Bangko, Merangin.
Saat ditangkap si Mansur ini tidak tinggal diam. Dia tinggal kabur ketika aparat hendak menciduknya. Sempat kejar-kejaran antara si Mansur dengan Pak Polisi. Sayangnya Mansur kurang sigap, dia tertangkap dan untuk sementara waktu usai penangakapan dia diamankan di Pos Ronda Desa Tambang Baru.

Informasi dari kepolisian Sektor Tabir menyebutkan, penangkapan bermula saat aparat Polsek Tabir melakukan patroli rutin di Desa Mensangom, Kecamatan Tabir Lintas. Saat melintas, aparat melihat dua orang yang menggunakan dua sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan (masa’ sih?).

Saat diperiksa aparat menemukan sebilah pisau di pinggang pelaku, namun saat akan dibawa ke Polsek, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Melihat pelaku kabur, aparat pun melakukan pengejaran.

Pelaku kabur ke arah hutan di Desa Tambang Baru, namun berhasil ditangkap saat beristirahat di Pos Ronda Desa Tambang Baru. Sementara seorang rekannya, belum ditemukan dan masih dalam pengejaran aparat.

Di Polsek, pelaku diinterogasi oleh penyidik Unit Reskrim, dan didapatlah keterangan, kalau pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Muaro Bungo dan Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kapolsek Tabir AKP Rizal Gumai yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku masih dalam proses penyelidikan, untuk mengetahui lokasi-lokasi aksi kejahatannya.

“Benar, satu pelaku Curanmor berhasil kita amankan, dan sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Rizal.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol BH 6914 UE, sebilah pisau, dua unit ponsel merk Nokia dan uang senilai Rp 208 ribu.

“Barang bukti ini sekarang kita amankan guna kepentingan penyelidikan,” pungkasnya.

 

 
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN