Komnas PA: Grasi Jokowi untuk Terpidana Pencabulan Anak Bertentangan dengan UU
Inilahjambi – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak, Neil Bantleman, bertentangan dengan undang-undang.
Undang-undang (UU) yang dimaksud yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa kejahatan seksual itu adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka penanganannya juga harus luar biasa,” kata Arist saat dilansir Kompas.com, Minggu 14 Juli 2019.
Baca juga: Jokowi Beri Grasi Terpidana Pencabulan Anak Neil Bantleman
Selain undang-undang, kata Arist, pemberian grasi terhadap eks guru Jakarta Internasional School (JIS) itu juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.
“Itu mencederai dan melemahkan gerakan nasional pemutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak,” kata Arist.
Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto sebelumnya membenarkan Neil Bantleman telah bebas pada 21 Juni 2019. Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.
Baca juga: Foto Irene Agustine: Bening, Mulus, dan Cantik! Model Asal Jambi yang Berkiprah di Jakarta…
Dia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada.