KPK Bantah Copot Penyidik Kasus Harun Masiku
Inilahjambi – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah kabar pimpinan KPK mencopot penyidiknya.
Para penyidik itu merupakan mereka yang sejak awal mengawal kasus Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Tidak ada penyidik yang dicopot karena menangani suatu kasus,” ujar Alex dilansir Tempo.co, pada Senin, 20 Januari 2020.
Baca juga: Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku PDIP Dipindahkan
Ia mengatakan, ketika status suatu kasus naik ke penyidikan, maka tim yang menangani juga berbeda.
Kecuali, kata Alex, penyidik itu melanggar kode etik, misalnya membocorkan informasi hasil ekspose ke media massa.
“Tidak ada tim yang menangani kasus dari penyelidikan sampai penuntutan. Ini informasi yang menyesatkan,” kata dia.
Sementara itu, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tugas tim awal telah berakhir dan memang harus diganti.
“Memang sudah selesai tugasnya,” ujar dia.
Sebelumnya, para penyidik itu diduga dipindahtugaskan ke kasus lain. Padahal, biasanya, penyidik KPK yang terlibat dalam operasi senyap selalu mengawal kasus hingga naik tahap penuntutan.
Tim yang dicopot ini diduga merupakan mereka yang terlibat dalam rangkaian operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Namun, Lembaga ini belum mencokok Harun.